Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Agus Priyadi mengatakan bahwa pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten di Kalbar mendominasi kategori kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik.
"Pemda di Kalbar mendominasi dengan 80 persen Pemda-nya berada pada kepatuhan tinggi, bisa kita lihat bahwa komitmen pimpinan untuk melakukan perbaikan pelayanan publik tidak main-main. Kami apresiasi semua pimpinan Pemda dan jajaran yang sudah bekerja keras," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Kota Pontianak raih predikat kedua kepatuhan tinggi pelayanan publik
Berdasarkan pengumuman hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, Pemerintah Provinsi Kalbar pada Kategori Provinsi menempati peringkat II dengan nilai 97,37. Kemudian Pemerintah Kota Pontianak pada Kategori Kota menempati peringkat II dengan nilai 98,78 dan pada Kategori Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Landak pada peringkat IV dengan nilai 98,61. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Bupati Landak dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Selain di atas, terdapat 9 Pemda lain yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi, antara lain: Kabupaten Kubu Raya (98,14), Sintang (95,02), Mempawah (94,81), Kapuas Hulu (94,80), Sambas (91,20), Sanggau (91,04), Sekadau (90,79), Ketapang (86,73), dan Kayong Utara (84,74).
Baca juga: Karolin terima penghargaan Ombudsman RI
Menurut Agus, Tahun 2021 terjadi peningkatan hasil yang signifikan Pemda yang memperoleh Kepatuhan Tinggi setelah Tahun 2020 Ombudsman tidak melakukan penilaian karena COVID-19.
“Misalnya Pemprov Kalbar yang 5 kali berturut-turut dinilai Ombudsman hanya masuk Zona Kuning (kepatuhan sedang), tahun ini bisa berada di peringkat II. Kota Pontianak yang terakhir dilakukan penilaian Tahun 2016 juga masih bisa mempertahankan konsistensinya. Begitu juga Ketapang yang sebelumnya ada di zona merah (kepatuhan rendah) Tahun 2019, tahun ini peningkatannya cukup signifikan dan beberapa Kabupaten lain juga mulai berbenah," ujar dia.
Baca juga: PLN-Ombudsman Kalbar gelar knowledge sharing peningkatan mutu layanan
Sementara dari 14 kabupaten atau kota ada tiga Pemda perlu dievaluasi karena memperoleh predikat kepatuhan sedang atau berada pada Zona Kuning, yaitu Kabupaten Bengkayang (80.,5), Kabupaten Melawi (77,50) dan Kota Singkawang (68,34).
“Sebetulnya nilai-nilainya tidak tertinggal jauh. Perlu dilakukan evaluasi terhadap Pemda tersebut, apa kekurangannya, apa kendalanya dalam pemenuhan indikator standar pelayanan publik, sehingga ke depan bisa dilakukan perbaikan-perbaikan," kata dia.
Baca juga: Ombudsman rangkul mahasiswa sebagai sahabat Ombudsman RI
Agus menambahkan bahwa penilaian Ombudsman belum mengukur kepuasan pengguna layanan maupun kompetensi penyelenggara. Namun pada pemenuhan indikator standar pelayanan publik yang sifatnya tangible (tampak). Tahun ini penilaian hanya dilakukan pada DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Disdukcapil.
“Ketika Tim menilai, Kami menempatkan diri sebagai pengguna layanan. Idealnya kalau pengguna datang untuk dapat layanan, kita bisa dapat informasi yang bisa kita lihat langsung sebelum tanya ke petugas. Atau kalau sekarang yang serba online, sebelum akses pelayanan kita bisa cari info di website resmi instansi”, terangnya.
Baca juga: Ombudsman: Ironi, rumah dinas Bupati Rp34 M saat insentif nakes tertunda
Dalam penjelasan akhirnya, Kepala Ombudsman Kalbar mengutip saran yang disampaikan Ketua Ombudsman kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Pimpinan Pemda ke depannya bisa memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang sudah hijau, beri teguran untuk pimpinan unit yang masih merah atau kuning. Yang paling penting, perlu ditunjuk leading sector atau pejabat berwenang untuk membantu tugas Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di Instansi masing-masing,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pemda di Kalbar mendominasi dengan 80 persen Pemda-nya berada pada kepatuhan tinggi, bisa kita lihat bahwa komitmen pimpinan untuk melakukan perbaikan pelayanan publik tidak main-main. Kami apresiasi semua pimpinan Pemda dan jajaran yang sudah bekerja keras," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Kota Pontianak raih predikat kedua kepatuhan tinggi pelayanan publik
Berdasarkan pengumuman hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, Pemerintah Provinsi Kalbar pada Kategori Provinsi menempati peringkat II dengan nilai 97,37. Kemudian Pemerintah Kota Pontianak pada Kategori Kota menempati peringkat II dengan nilai 98,78 dan pada Kategori Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Landak pada peringkat IV dengan nilai 98,61. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Bupati Landak dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Selain di atas, terdapat 9 Pemda lain yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi, antara lain: Kabupaten Kubu Raya (98,14), Sintang (95,02), Mempawah (94,81), Kapuas Hulu (94,80), Sambas (91,20), Sanggau (91,04), Sekadau (90,79), Ketapang (86,73), dan Kayong Utara (84,74).
Baca juga: Karolin terima penghargaan Ombudsman RI
Menurut Agus, Tahun 2021 terjadi peningkatan hasil yang signifikan Pemda yang memperoleh Kepatuhan Tinggi setelah Tahun 2020 Ombudsman tidak melakukan penilaian karena COVID-19.
“Misalnya Pemprov Kalbar yang 5 kali berturut-turut dinilai Ombudsman hanya masuk Zona Kuning (kepatuhan sedang), tahun ini bisa berada di peringkat II. Kota Pontianak yang terakhir dilakukan penilaian Tahun 2016 juga masih bisa mempertahankan konsistensinya. Begitu juga Ketapang yang sebelumnya ada di zona merah (kepatuhan rendah) Tahun 2019, tahun ini peningkatannya cukup signifikan dan beberapa Kabupaten lain juga mulai berbenah," ujar dia.
Baca juga: PLN-Ombudsman Kalbar gelar knowledge sharing peningkatan mutu layanan
Sementara dari 14 kabupaten atau kota ada tiga Pemda perlu dievaluasi karena memperoleh predikat kepatuhan sedang atau berada pada Zona Kuning, yaitu Kabupaten Bengkayang (80.,5), Kabupaten Melawi (77,50) dan Kota Singkawang (68,34).
“Sebetulnya nilai-nilainya tidak tertinggal jauh. Perlu dilakukan evaluasi terhadap Pemda tersebut, apa kekurangannya, apa kendalanya dalam pemenuhan indikator standar pelayanan publik, sehingga ke depan bisa dilakukan perbaikan-perbaikan," kata dia.
Baca juga: Ombudsman rangkul mahasiswa sebagai sahabat Ombudsman RI
Agus menambahkan bahwa penilaian Ombudsman belum mengukur kepuasan pengguna layanan maupun kompetensi penyelenggara. Namun pada pemenuhan indikator standar pelayanan publik yang sifatnya tangible (tampak). Tahun ini penilaian hanya dilakukan pada DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Disdukcapil.
“Ketika Tim menilai, Kami menempatkan diri sebagai pengguna layanan. Idealnya kalau pengguna datang untuk dapat layanan, kita bisa dapat informasi yang bisa kita lihat langsung sebelum tanya ke petugas. Atau kalau sekarang yang serba online, sebelum akses pelayanan kita bisa cari info di website resmi instansi”, terangnya.
Baca juga: Ombudsman: Ironi, rumah dinas Bupati Rp34 M saat insentif nakes tertunda
Dalam penjelasan akhirnya, Kepala Ombudsman Kalbar mengutip saran yang disampaikan Ketua Ombudsman kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Pimpinan Pemda ke depannya bisa memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang sudah hijau, beri teguran untuk pimpinan unit yang masih merah atau kuning. Yang paling penting, perlu ditunjuk leading sector atau pejabat berwenang untuk membantu tugas Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di Instansi masing-masing,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021