Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menilai warganya mematuhi larangan berkerumun di malam Tahun Baru dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

"Hasil pengamatan kami bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Andi Herindra dan Komandan Kodim 1207/BS Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan dengan menyisir beberapa titik jalan yang berpotensi terjadi kemacetan dan keramaian, di antaranya Jalan Gajah Mada Pontianak tidak terjadi kemacetan yang begitu parah meskipun tidak ada penyekatan jalan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.

Baca juga: Satgas COVID-19 Pontianak imbau masyarakat tidak berkerumun di malam Tahun Baru

Dia juga menjelaskan kondisi pada malam menyambut Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak secara umum berjalan aman dan kondusif, dan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk perayaan pesta Tahun Baru.

"Warkop dan kafe juga kami minta tutup pukul 22.00 WIB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota," ujarnya.

Dalam SE Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan, dan event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

Baca juga: Wali Kota Pontianak apresiasi warganya patuhi prokes saat malam Tahun Baru

"Perayaan malam Tahun Baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau "event Old and New Year" secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 - 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi. kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Polresta Pontianak antisipasi kerumunan warga di malam Tahun Baru

Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Andi Herindra mengatakan kondisi malam tahun baru dari hasil pemantauan pihaknya secara umum terbilang normal. "Artinya tidak ada penumpukan atau kerumunan orang yang berarti," katanya

Peningkatan volume kendaraan pada malam perayaan Tahun Baru dinilainya hal yang sudah biasa terjadi. Sementara untuk jumlah personel pengamanan malam tahun baru, pihaknya menerjunkan 1.181 personel di sembilan posko pengamanan natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Kota Pontianak.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022