Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto perihal pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Rabu (19/1), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mochamad Ardian Noervianto hadir sebagai saksi dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Ardian juga untuk mendalami dugaan aliran sejumlah uang dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak yang terkait.

Sebelumnya, Selasa (11/1), KPK telah memanggil Ardian bersama empat saksi lainnya, yaitu Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.

Dari pemeriksaan terhadap mereka, KPK mendalami aliran uang untuk memperlancar pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya penukaran sejumlah mata uang asing oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Kasus dana PEN daerah itu merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.

Dari kasus itu, KPK telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK menyebutkan dalam pengembangan kasus diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah pada tahun 2021.

Meskipun begitu, KPK belum bisa menjelaskan lebih perinci uraian lengkap kasus tersebut. Uraian lengkap perkara terkait dengan pihak-pihak lain yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat diinformasikan saat ini.

Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022