Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu sore menangkap seorang tersangka berinisial B atas dugaan terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penggelembungan atau "mark up" harga pada pengadaan tanah di salah satu BUMN tahun 2018 hingga 2020 dengan kerugian negara Rp1,3 miliar.

"Setelah memenuhi alat bukti yang kuat, hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar secara resmi menangkap tersangka B dan menahannya hingga 20 hari ke depannya untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak.

Dia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022, Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, maka melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tahun 2018, 2019 dan tahun 2020, pada salah satu BUMN. 

Dia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, dan tersangka di tahan selama 20 hari ke depan mulai anggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak. 

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa telah menjual tanah milik saksi Hendra Kusuma Wijaya dan saksi Mustapa kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar," ungkap Masyhudi.

Perbuatan tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka B saja, dan akan terus kami kembangkan, sehingga kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," kata Masyhudi.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan dan akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam waktu dekat.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022