Polsek Sandai Polres Ketapang memanggil PT Citra Sawit Cemerlang (CSC). Tujuannya menindaklanjuti permasalahan antara PT CSC dengan warga bernama Memet terkait ganti rugi. Bahkan hingga terjadi pemortalan pada lahan yang disengketakan diminta ganti rugi tersebut.
"Terkait permasalahan PT CSC kita diminta menindaklanjutinya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat STK SIK kepada wartawan, Jumat.
"Sebab itu kita panggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Tujuan kita untuk menelusuri apakah benar ada masalah di perusahaan tersebut. Jadi benar, persoalannya terkait permintaan ganti rugi memet ke PT CSC," lanjutnya.
IPTU Fanni Athar menjelaskan, saat di Polsek pihak PT CSC menyerahkan dokumen tentang riwayat tanah. Dokumen itu menerangkan sudah pernah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT CSC kepada Adiani Bin Pitai. Ternyata terhadap lahan tersebut oleh Memet yang merupakan keluarga Adiani meminta ganti rugi lagi kepada PT CSC khususnya di lahan seluas 3 hektar lebih.
"Namun kita melihat dokumen surat dari PT CSC menunjukkan bahwa ganti rugi sudah dilakukan PT CSC kepada Adiani pada 2015. Sebenarnya status lahan tersebut juga dalam kawasan perusahaan," jelasnya.
Kapolsek melanjutkan kedepan juga akan memanggil pihak-pihak terkait. Di antaranya kepala desa, kepala dusun dan lainnya yang terlibat pada proses ganti rugi PT CSC kepada Adiani tersebut.
"Kita akan panggil juga Adiani, karena kita sudah memiliki bukti-bukti ia sebagai penerima. Kita akan panggil juga Memet karena mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.
Kami akan panggil semua untuk konfrontir demi penyelesaian masalah ini," tuturnya.
Ariansyah Perwakilan PT LA sebagai Tim Pembebasan Lahan PT CSC secara terpisah membenarkan pernyataan Kapolsek. Menurutnya terhadap lahan itu memang sudah dilakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada paman Memet, Adiani.
Proses ganti rugi juga sudah dilakukan sesuai prosedur melibatkan banyak pihak. Di antaranya Satuan Pelaksana (Satlak) Desa yang melibatkan Kepala Desa, Kepala Dusun setempat dan lainnya. Bahkan pembayaran dilakukan PT CSC setelah dokumennya ditanda tangani Kepala Desa dan Camat.
"Jadi kalau kita dibilang menyerobot lahan Memet itu tidak benar. Kita sudah bayar ganti rugi lahan itu, tapi kepada Adiani pamannya Memet. Kita dulu tahunya itu lahan Adiani maka perusahaan bayar kepadanya. Sebab sebelum pembayaran dilakukan kita sudah melakukan sesuai prosedur," jelas Ariansyah.
Ia menambahkan bahwa areal PT CSC merupakan alih fungsi lahan yang telah mengikuti tahapan. Serta prosedur legalitasnya dimana dalam tahapan pembebasan lahannya melalui prosedur dari Kepala Desa memberikan surat rekomendasi untuk mengukur lahan. Kepala Dusun dan lainnya ikut juga dalam Satlak yang mengukur lahan itu.
Selanjutnya kompensasi atau ganti rugi lahan itu diberikan kepada Adiani setelah ditanda tangani Kepala Desa dan Camat Juga. "Jadi terkait masalah ini sebenarnya permasalahan interen keluarga mereka saja, Adiani dengan keponakannya Memet," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Terkait permasalahan PT CSC kita diminta menindaklanjutinya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat STK SIK kepada wartawan, Jumat.
"Sebab itu kita panggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Tujuan kita untuk menelusuri apakah benar ada masalah di perusahaan tersebut. Jadi benar, persoalannya terkait permintaan ganti rugi memet ke PT CSC," lanjutnya.
IPTU Fanni Athar menjelaskan, saat di Polsek pihak PT CSC menyerahkan dokumen tentang riwayat tanah. Dokumen itu menerangkan sudah pernah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT CSC kepada Adiani Bin Pitai. Ternyata terhadap lahan tersebut oleh Memet yang merupakan keluarga Adiani meminta ganti rugi lagi kepada PT CSC khususnya di lahan seluas 3 hektar lebih.
"Namun kita melihat dokumen surat dari PT CSC menunjukkan bahwa ganti rugi sudah dilakukan PT CSC kepada Adiani pada 2015. Sebenarnya status lahan tersebut juga dalam kawasan perusahaan," jelasnya.
Kapolsek melanjutkan kedepan juga akan memanggil pihak-pihak terkait. Di antaranya kepala desa, kepala dusun dan lainnya yang terlibat pada proses ganti rugi PT CSC kepada Adiani tersebut.
"Kita akan panggil juga Adiani, karena kita sudah memiliki bukti-bukti ia sebagai penerima. Kita akan panggil juga Memet karena mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.
Kami akan panggil semua untuk konfrontir demi penyelesaian masalah ini," tuturnya.
Ariansyah Perwakilan PT LA sebagai Tim Pembebasan Lahan PT CSC secara terpisah membenarkan pernyataan Kapolsek. Menurutnya terhadap lahan itu memang sudah dilakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada paman Memet, Adiani.
Proses ganti rugi juga sudah dilakukan sesuai prosedur melibatkan banyak pihak. Di antaranya Satuan Pelaksana (Satlak) Desa yang melibatkan Kepala Desa, Kepala Dusun setempat dan lainnya. Bahkan pembayaran dilakukan PT CSC setelah dokumennya ditanda tangani Kepala Desa dan Camat.
"Jadi kalau kita dibilang menyerobot lahan Memet itu tidak benar. Kita sudah bayar ganti rugi lahan itu, tapi kepada Adiani pamannya Memet. Kita dulu tahunya itu lahan Adiani maka perusahaan bayar kepadanya. Sebab sebelum pembayaran dilakukan kita sudah melakukan sesuai prosedur," jelas Ariansyah.
Ia menambahkan bahwa areal PT CSC merupakan alih fungsi lahan yang telah mengikuti tahapan. Serta prosedur legalitasnya dimana dalam tahapan pembebasan lahannya melalui prosedur dari Kepala Desa memberikan surat rekomendasi untuk mengukur lahan. Kepala Dusun dan lainnya ikut juga dalam Satlak yang mengukur lahan itu.
Selanjutnya kompensasi atau ganti rugi lahan itu diberikan kepada Adiani setelah ditanda tangani Kepala Desa dan Camat Juga. "Jadi terkait masalah ini sebenarnya permasalahan interen keluarga mereka saja, Adiani dengan keponakannya Memet," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022