Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat melaksanakan vaksinasi penguat untuk 40 pegawai dan tenaga honorer di instansi tersebut guna mendukung upaya bersama menekan penularan COVID-19.
"Vaksinasi 'booster' (penguat) ini adalah merupakan vaksinasi tahap ketiga bagi seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Singkawang. Selain untuk mendukung program pemerintah mempercepat capaian target vaksinasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan bagi seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Singkawang," kata Kepala Kejari Singkawang Edwin Kalampangan di Singkawang, Rabu.
Ia mengharapkan seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Singkawang selalu sehat dan bisa terhindar dari penyebaran COVID-19.
Ia memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap terus berjalan secara optimal dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Mengingat sekarang ini Singkawang memberlakukan PPKM Level 3, tentu kita akan mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi pimpinan," katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang Rindar Prihartono membenarkan bahwa daerah tersebut saat ini memberlakukan PPKM Level 3.
"Kami baru dapat salinan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tadi malam," kata dia.
Selain Singkawang, beberapa kabupaten di Kalbar, seperti Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kubu Raya, dan Kota Pontianak juga memberlakukan PPKM Level 3.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Vaksinasi 'booster' (penguat) ini adalah merupakan vaksinasi tahap ketiga bagi seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Singkawang. Selain untuk mendukung program pemerintah mempercepat capaian target vaksinasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan bagi seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Singkawang," kata Kepala Kejari Singkawang Edwin Kalampangan di Singkawang, Rabu.
Ia mengharapkan seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Singkawang selalu sehat dan bisa terhindar dari penyebaran COVID-19.
Ia memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap terus berjalan secara optimal dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Mengingat sekarang ini Singkawang memberlakukan PPKM Level 3, tentu kita akan mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi pimpinan," katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang Rindar Prihartono membenarkan bahwa daerah tersebut saat ini memberlakukan PPKM Level 3.
"Kami baru dapat salinan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tadi malam," kata dia.
Selain Singkawang, beberapa kabupaten di Kalbar, seperti Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kubu Raya, dan Kota Pontianak juga memberlakukan PPKM Level 3.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022