Kecamatan Pontianak Utara memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan nama akronim "Budak Siantan" bagi warga yang tidak bisa mengakses layanan Adminduk secara online karena tidak memiliki perangkat telepon seluler bisa mendatangi kelurahan dan kecamatan.

Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni di Pontianak, Kamis, mengatakan lewat layanan Budak Siantan, warga Pontianak Utara yang hendak mengurus dokumen adminduknya, cukup mendatangi kantor lurah dan camat agar bisa difasilitasi pengurusan berkasnya.

"Sehingga warga Pontianak Utara tidak perlu repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, cukup ke kantor camat atau lurah saja dan layanan ini gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya.

Kendati demikian, jenis layanan ini memang disediakan bagi warga yang masuk kategori miskin dan tidak memiliki perangkat telepon pintar maupun gadget. Keterbatasan warga inilah yang disasar oleh Kecamatan Pontianak Utara dan kelurahan se-Pontianak Utara.

"Nanti kami dari kecamatan dan kelurahan yang akan memfasilitasi dalam penyelesaian adminduk," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022