Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa melakukan pelayanan Adminduk online terintegrasi di kecamatan dan desa dengan langsung melakukan rapat koordinasi bersama camat, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Hal ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat dan efisien pada pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk)," kata Karolin di Ngabang, Senin.
Baca juga: Jelang penerimaan CPNS, pengajuan KTP elektronik di Landak meningkat
Karolin mengatakan pelayanan Adminduk online terintegrasi di kecamatan dan desa merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Online).
"Saya meminta kepada seluruh camat untuk dapat merealisasikan program dari Pemerintah Pusat ini agar kita bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan efisien sehingga hemat waktu dan biaya bagi masyarakat sehingga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil lagi untuk mengurus Adminduk," tuturnya.
Karolin juga menjelaskan untuk segera mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pelayanan Adminduk online terintegrasi seperti peralatan, pendanaan serta payung hukum dan standard operating procedure (SOP).
"Yang terpenting itu kita akan membuat payung hukum dan Peraturan Bupati Landak tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di bidang administrasi kependudukan, serta pendanaan dan SOP. Dalam waktu dekat ini akan segera Kita realisasikan di seluruh kecamatan," katanya.
Baca juga: Kubu Raya intensifkan pembuatan administrasi kependudukan di tingkat desa
Ada pun mekanisme dan sistem pelayanan yakni pihak kecamatan menerima berkas dan mengirimnya via aplikasi data pemohon melalui sistem SIAK kepada Dinas dukcapil Kabupaten Landak.
Kemudian Dinas Dukcapil memproses dokumen kependudukan pemohon sampai tahap TTE (tanda tangan elektronik) Kepala Dinas dan dokumen kependudukan pemohon yang sudah di TTE akan diketahui oleh Pihak Kecamatan dengan adanya notifikasi otomatis.
Selanjutnya pihak kecamatan mencetak dokumen kependudukan pemohon seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel).
Baca juga: Disdukcapil Landak jemput bola pembuatan e-KTP
Baca juga: Kubu Raya terus memperbarui data kependudukan
Baca juga: Pembuatan akta lahir di Pontianak di atas target nasional