Kajati Kalbar, Masyhudi, melantik dan mengambil sumpah jabatan dan serah terima pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pengambilan Sumpah Jabatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2002 dan Surat Perintah Kajati Kalbar Nomor : PRINT-130/O/I/Cp.3/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, pejabat yang dilantik adalah:

Purwanto Joko Irianto dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati Kalbar yang sebelumnya dijabat Juniman Hutagaol yang kini menjabat sebagai Kajati Papua Barat.

Kemudian Anton Rudiyanto dilantik sebagai Kajari Sanggau menggantikan Tengku Firdaus (yang dipromosikan menjadi Kajari Jombang), Agita Tri Moertjahjanto dilantik sebagai Kajari Sambas, menggantikan Ichwan Effendi (yang dipromosikan menjadi Kajari Blora), dan Arifin Arsyad sebagai Koordinator pada Kejati Kalbar.

Masyhudi menyampaikan bahwa pengangkatan, alih tugas, dan penempatan dalam jabatan di lingkungan kejaksaan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai sebuah bentuk kebutuhan organisasi yang dimaksudkan untuk melakukan, pengembangan, pemantapan bagi kepentingan personil, organisasi, dan institusi dengan tujuan pengayaan wawasan, pengalaman, serta kemampuan guna mendorong profesionalitas dan kesiapan yang berujung pada peningkatan kinerja guna mengoptimalkan target dan hasil yang hendak diraih dan dicapai. 

"Hal ini sangat perlu dilakukan sejalan untuk mengimbangi dan merespon dinamika masyarakat dengan semakin berkembangnya berbagai permasalahan dan kompleksitas tugas dan pekerjaan yang harus dihadapi" ujarnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dapat ikut berperan aktif dalam melaksanakan tujuh kebijakan strategis kejaksaan yang telah dicanangkan oleh Bapak Jaksa Agung.

"Saya ingin kembali tegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan," ujarnya. 

Upaya ini diyakini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran dan fungsi kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat. 

"Saya yakin penempatan pada posisi yang baru ini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat, sehingga kejaksaan melaksanakan penegakan hukum sesuai dinamika yang berkembang di masyarakat," katanya.

Untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan, pertama terapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab, serta berlandaskan pada hati nurani. 

Jangan membuat langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis dalam mewujudkan penegakan hukuman yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan, katanya.

Diakhir sambutannya Kajati Kalbar, menyampaikan atas nama pribadi maupun Institusi secara khusus menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejabat eselon II dan III yang telah dilantik, dan atas semua upaya, baik tenaga, waktu pikiran dan materinya yang telah tercurah untuk kepentingan institusi.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022