Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui referensi tim ahli, menetapkan delapan karya budaya yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
"Selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan, penetapan tersebut juga bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Zulkifli di Pontianak, Jumat.
Adapun delapan warisan takbenda yang sudah ada SK Wali Kota Pontianak tersebut, yakni pertama adalah meriam karbit, kemudian tenun corak insang, arakan pengantin, saprahan Melayu, sayur keladi, pacri nanas, ikan asam pedas dan bahasa Melayu Pontianak.
Dia menjelaskan, penetapan delapan karya budaya yang ada di Kota
Pontianak sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 202/tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia
"Penetapan delapan warisan budaya takbenda Indonesia tersebut selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan, juga sebagai kekuatan hukum bagi delapan budaya asal Kota Pontianak tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, budaya yang tidak berwujud merupakan ekspresi dari instrumen ilmu pengetahuan yang wajib dilestarikan, dan seiring berjalannya waktu selain wajib sebagai salah satu identitas bangsa.
"Selain itu, pengembangan dan pemanfaatannya juga akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus nantinya," kata Zulkifli.
Ia berharap dengan ditetapkannya delapan budaya Kota Pontianak sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, maka bisa menjadi penyemangat dalam melestarikan berbagai budaya Melayu di Pontianak.
"Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan budaya Melayu Pontianak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan, penetapan tersebut juga bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Zulkifli di Pontianak, Jumat.
Adapun delapan warisan takbenda yang sudah ada SK Wali Kota Pontianak tersebut, yakni pertama adalah meriam karbit, kemudian tenun corak insang, arakan pengantin, saprahan Melayu, sayur keladi, pacri nanas, ikan asam pedas dan bahasa Melayu Pontianak.
Dia menjelaskan, penetapan delapan karya budaya yang ada di Kota
Pontianak sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 202/tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia
"Penetapan delapan warisan budaya takbenda Indonesia tersebut selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan, juga sebagai kekuatan hukum bagi delapan budaya asal Kota Pontianak tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, budaya yang tidak berwujud merupakan ekspresi dari instrumen ilmu pengetahuan yang wajib dilestarikan, dan seiring berjalannya waktu selain wajib sebagai salah satu identitas bangsa.
"Selain itu, pengembangan dan pemanfaatannya juga akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus nantinya," kata Zulkifli.
Ia berharap dengan ditetapkannya delapan budaya Kota Pontianak sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, maka bisa menjadi penyemangat dalam melestarikan berbagai budaya Melayu di Pontianak.
"Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan budaya Melayu Pontianak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022