Jaksa Penuntut Umum (TPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengungkap aliran dana kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang dilakukan Direktur CV Jaya Abadi, Lilis Silvia (terdakwa).

“Lilis Silvia sering mengirimkan uang ke beberapa rekening atas perintah terdakwa Satriadi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.

Disampaikan Adi, aliran dana tersebut di transfer Lilis Silvia ke sejumlah rekening Satriadi beberapa kali masing-masing berjumlah Rp95,4 juta, Rp4,9 juta, Rp6 juta dan Rp54,2 juta.

Lili Silvia dan Satriadi merupakan terdakwa pada perkara pembangunan Terminal Bunut Hili di wilayah Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018 APBD Kapuas Hulu dengan anggaran sebesar Rp1 miliar.  Berdasarkan hasil audit, dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.

Dikatakan Adi, pada pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018 tersebut, sempat dilakukan dua kali pencairan yakni yang pertama sebesar Rp97,2 juta dan yang kedua sebesar Rp643,2 juta.

 “Jadi, terdakwa Satriadi menerima uang transfer dari Lili Silvia sebanyak dua kali yang pertama Rp100 juta dan kedua Rp11 juta, selain itu atas perintah Satriadi, terdakwa Lili Silvia juga mengirimkan uang ke sejumlah rekening,” ucapnya.

Sidang perkara Tipikor pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018 akan dilanjutkan diawal April 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (25/3) kemarin.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022