Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak mendukung Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda tentang kota cerdas dan Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di kota yang dibelah Sungai Kapuas dan Sungai Landak itu.
"Usulan Raperda Kota Cerdas ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional gerakan menuju kota cerdas," kata Bahasan ,usai menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda usulan DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pontianak, Selasa.
Kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki.
Dalam implementasi kota cerdas, lanjut Bahasan, tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, penerapan kota cerdas tidak hanya sebatas berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota.
"Dengan tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap Perda Kota Cerdas dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat dasar penerapan di Pontianak, yang dalam penerapannya juga dibutuhkan pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga akan tercipta layanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat," ujarnya.
Terkait Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Bahasan mendukung disusunnya Raperda itu untuk mengatur keberadaan PKL sebagai payung hukum.
"Dengan Reperda itu, diharapkan PKL bisa melaksanakan transaksi penjualan barang dagangannya dengan rasa aman dan nyaman serta mampu meningkatkan perekonomian keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Usulan Raperda Kota Cerdas ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional gerakan menuju kota cerdas," kata Bahasan ,usai menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda usulan DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pontianak, Selasa.
Kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki.
Dalam implementasi kota cerdas, lanjut Bahasan, tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, penerapan kota cerdas tidak hanya sebatas berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota.
"Dengan tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap Perda Kota Cerdas dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat dasar penerapan di Pontianak, yang dalam penerapannya juga dibutuhkan pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga akan tercipta layanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat," ujarnya.
Terkait Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Bahasan mendukung disusunnya Raperda itu untuk mengatur keberadaan PKL sebagai payung hukum.
"Dengan Reperda itu, diharapkan PKL bisa melaksanakan transaksi penjualan barang dagangannya dengan rasa aman dan nyaman serta mampu meningkatkan perekonomian keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022