Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.
Salah satu dari empat Raperda yang telah disetujui tersebut, pertama mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pontianak.
“Adanya Perda ini sebagai petunjuk eksekutif atau kita untuk bisa dilaksanakan, terutama pengendalian.
Pengawasan minuman alkohol di lapangan itu dalam rangka untuk menjaga supaya tertib dan yang bisa beredar di tempat yang sudah disyaratkan, yang sudah ada aturan,” kata Edi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Kemudian, ia menambahkan, bahwa setiap pemerintah sudah ada tugas dan fungsinya masing-masing terhadap pengendalian dan pengawasan tersebut.
“Tugas fungsi pemerintah kota itu untuk golongan seperti bir. Kalau yang lain itu ada terkadang di provinsi, kemudian tempat-tempat seperti hotel, dan yang dijual bebas di warung-warung,” ujarnya.
Kemudian, Edi berharap agar masyarakat dapat menjaga ketertiban umum di Kota Pontianak menjelang tahun baru 2023.
“Saya berharap supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa menganggu ketertiban umum seperti, kebut-kebutan atau berlebih-lebihan di jalan raya. Jadi cukup mengintropeksi supaya tahun 2023 Kota Pontianak selalu mendapatkan keselamatan, keberkahan, dan kerahmatan supaya warganya lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Firdaus Zar’in mengatakan, bahwa mengawakili DPRD telah menyetujui empat Raperda Kota Pontianak tersebut.
Selain Perda terkait pengendalian dan pengawasan minuman alkohol, Wali Kota Pontianak dan DPRD juga menyetujui terkait Perda yang kedua, yaitu perubahan kelima atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Kemudian, yang ketiga, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda keempat mengenai perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemkot Pontianak dan DPRD sepakati empat Raperda
Selasa, 27 Desember 2022 22:27 WIB