Pontianak (ANTARA) - Paripurna DPRD Kota Pontianak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
"Ini hanya merupakan laporan akhir wali kota, terkait hal ini saya atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengucapkan terima kasih atas pembahasan dan diterimanya pertanggungjawaban Raperda APBD 2022," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Pontianak, Selasa.
Edi mengatakan, dalam beberapa kali rapat sebelumnya berbagai hal pertanyaan-pertanyaan sudah ada penjelasannya, termasuk terhadap koreksi tentang silpa sebesar Rp23 miliar dari beberapa fraksi di DPRD Kota Pontianak.
"Silpa ini bukan diharamkan dan silpa ini terjadi misalnya akibat adanya efisiensi kemudian pendapatan yang meningkat dan lain sebagainya. Tapi silpa yang terjadi kemarin itu dari sisa kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dari dana-dana lelang dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Edi menjelaskan.
"Memang silpa yang terlalu banyak tidak bagus dan itu artinya perencanaannya tidak matang. Kemudian dari pandangan umum fraksi-fraksi yang sudah disampaikan, maka saran beliau untuk terus meningkatkan kualitas," katanya.
Wali Kota Pontianak menambahkan, terkait BLUD yang dimaksud adalah yang berasal dari dana operasional rumah sakit dan puskesmas.
"Kami berharap tahun 2023 ini dana operasional BLUD ini dapat dikelola langsung dengan semaksimal mungkin, karena dana dari APBD yang ada saat ini hanya sebagai penunjang," kata Edi.