Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, minta perusahaan wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya.
"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tanggal 25 April 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, perusahaan harus cepat memberikan THR tersebut, bahkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan karena lebih awal lebih baik agar pekerja dapat belanja untuk persiapan Idul Fitri nanti.
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR, namun besarannya sesuai dengan masa kerjanya, jika masa kerjanya empat bulan berarti hitungannya 4/12 dikali upah satu bulan.
"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas itu akan mendapatkan THR dari perusahaan, yang penting memiliki hubungan kerja," katanya.
Dia menambahkan, jika perusahaan lebih dari tanggal yang sudah ditentukan belum memberikan THR maka pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan satu, dengan waktu tujuh hari perusahaan harus membayar hak karyawannya, jika tidak maka pengawas akan memberikan nota kedua, dan jika masih tidak ditanggapi lagi maka pengawas akan memberikan keputusan denda sebesar lima persen.
"Kemudian, pengawas akan membuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, dan jika memang ada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, maka kami akan sebarkan ke publik tindakannya sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada yang ingin dikonsultasikan atau bermasalah dengan THR bisa langsung ke Posko Pengaduan THR 2022 yang telah disediakan oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar.
"Pekerja harus dibayar sesuai haknya dengan uang tunai. Jika dibayar separuh dari hak dari yang seharusnya atau pekerja diberikan dalam bentuk paket atau memang tidak dibayarkan sama sekali, maka dapat melapor ke Posko Pengaduan, nanti akan kami cek kebenaran langsung ke perusahaan tersebut," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tanggal 25 April 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, perusahaan harus cepat memberikan THR tersebut, bahkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan karena lebih awal lebih baik agar pekerja dapat belanja untuk persiapan Idul Fitri nanti.
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR, namun besarannya sesuai dengan masa kerjanya, jika masa kerjanya empat bulan berarti hitungannya 4/12 dikali upah satu bulan.
"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas itu akan mendapatkan THR dari perusahaan, yang penting memiliki hubungan kerja," katanya.
Dia menambahkan, jika perusahaan lebih dari tanggal yang sudah ditentukan belum memberikan THR maka pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan satu, dengan waktu tujuh hari perusahaan harus membayar hak karyawannya, jika tidak maka pengawas akan memberikan nota kedua, dan jika masih tidak ditanggapi lagi maka pengawas akan memberikan keputusan denda sebesar lima persen.
"Kemudian, pengawas akan membuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, dan jika memang ada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, maka kami akan sebarkan ke publik tindakannya sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada yang ingin dikonsultasikan atau bermasalah dengan THR bisa langsung ke Posko Pengaduan THR 2022 yang telah disediakan oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar.
"Pekerja harus dibayar sesuai haknya dengan uang tunai. Jika dibayar separuh dari hak dari yang seharusnya atau pekerja diberikan dalam bentuk paket atau memang tidak dibayarkan sama sekali, maka dapat melapor ke Posko Pengaduan, nanti akan kami cek kebenaran langsung ke perusahaan tersebut," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022