Tim Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap satu orang laki-laki yang memiliki empat klip narkoba jenis sabu siap dijual di kawasan Jalan Tanjung Raya 1 Gang Stabil, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

"Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim kami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, dari informasi itu, maka ditindaklanjuti oleh anggota Subdit II Diresnarkoba Polda Kalbar yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Subdit II Diresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP," katanya.

Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JP (38) di sebuah rumah di Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Senin siang sekitar pukul 11.10 WIB.

"Tersangka diamankan beserta empat klip narkoba jenis sabu siap edar, yang satu di antaranya berat barang buktinya nyaris satu ons," katanya.

Dia menambahkan, ketika ditangkap tersangka tidak bisa mengelak lagi, karena di lokasi penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya empat plastik transparan yang berisikan narkoba jenis sabu dan juga terdapat timbangan digital serta uang tunai Rp1,2 juta.

"Untuk jumlah bruto keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 88,89 gram," kata Yohanes.

Tersangka JP diancam Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022