Terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup di Kabupaten Ketapang yang ada dua versi yakni horizontal dan vertikal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang sudah menyurati Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya ke Dirjend Penyelesaian Sengketa Lahan. 

Tujuan surat itu agar menyelesaikan persoalan SHGU perusahaan tersebut khususnya peta yang horizontal sesuai versi BPN. Lantaran sesuai peta itu banyak perumahan dan lahan pribadi masyarakat. Bahkan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah masuk dalam peta tersebut.

"Pemkab Ketapang beberapa waktu lalu sudah membentuk tim yang semuanya sudah bekerja," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi usai menerima audensi 12 kepala desa (Kades) dari tiga kecamatan didampingi Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Selasa. 

"Bahkan satu kali sudah kita sampaikan surat kepada Pemerintah Pusat. Tim kita juga sudah audensi ke Pemetintah Pusat. Tapi karena masih suasana Ramadan kemudian kita dijanjikan akan diundang difasilitasi setelah Lebaran," lanjutnya. 

Sekda menegaskan, apa yang dilakukan para Kades didampingi FPRK searah dengan Pemkab Ketapang. "Kita mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Lantaran kita berkepentingan terhadap situasi dan kondisi serta investasi di daerah agar tetap aman kondusif," ujarnya. 

"Kemudian hak-hak masyarakat yang harus kita lindungi juga. Jadi kita sudah tempuh dengan cara-cara birokrasi dan sesuai mekanisme Kepemerintahan demi persoalan ini bisa segera selesai," sambung Sekda. 

Sekda mengungkapkan, hari ini juga sudah minta kepada tim untuk menyurati kembali pihak terkait di Pemerintah Pusat. Tujuannya agar segera mengagendakan dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Pusat. 

"Dalam waktu dekat juga kita akan berkoordinasi dengan pihak BPN supaya hal ini direspon cepat. 
Sehingga kita bisa diberi kejelasan solusi dan keputusan terbaik untuk permasalahan ini," tuturnya. 

Dijelaskannya selain lahan masyarakat dan fasilitas umum masuk SHGU perusahaan. Pemkab Ketapang juga terkendala ketika mau membangun fasilitas publik karena masuk SHGU perusahaan itu. 

"Kita ingin Pemerintah ini jangan berbenturan  dengan investasi. Kita ingin semua sinergis dan saling mendukung sehingga sama-sama merasa nyaman dan menguntungkan. Mari kita jaga kekondusifan Ketapang ini yang sudah sangat baik," ajak Sekda. 

Terhadap rencana aksi masyarakat akan menduduki Kantor BPN Ketapang jika persoalan ini tak selesai selama 14 hari ke depan. Ia mengimbau agar tetap persuasif dan tidak anarkis. 

"Kami tidak akan meninggalkan masyarakat dan para Kades 12 desa yang hingga saat ini masih terus memperjuangkan miliknya. Kita tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," tegasnya. 

Sekda menambahkan, hanya saja persoalan ini rumit diselesaikan. Lantaran kewenangan keputusannya berada di tingkat Pemerintah Pusat.

"Jika kewenangannya berada di tingkat kabupaten. Misalnya satu pintu pada Bupati, tentu koordinasi dan penyelesaiannya akan lebih mudah," jelas Sekda. 

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022