Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap pria berinisial U (36) yang tertangkap tangan melakukan pencurian beberapa kotak amal di masjid yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ditangkap tersangka U berawal dari adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Dia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan, maka personil Jatanras Polresta Pontianak, maka berhasil mengamankan tersangka U yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Masjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan.
Kemudian dilakukan interogasi kepada U, yang hasilnya dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid, katanya.
"Sejauh ini ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara) yang diakui oleh tersangka U, yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat; kemudian Masjid Al-Ikhwan di Komplek Pemda, Kecamatan Pontianak Barat sebanyak dua kali; Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan; Surau di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan; Masjid Nurul Jannah, Gang Klantan, Kecamatan Pontianak Barat; dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka U, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka U merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota. Dari hasil interogasi bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah," ujarnya.
Di TKP terakhir tersangka mengambil uang kotak amal sejumlah Rp1,5 juta. "Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Ditangkap tersangka U berawal dari adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Dia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan, maka personil Jatanras Polresta Pontianak, maka berhasil mengamankan tersangka U yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Masjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan.
Kemudian dilakukan interogasi kepada U, yang hasilnya dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid, katanya.
"Sejauh ini ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara) yang diakui oleh tersangka U, yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat; kemudian Masjid Al-Ikhwan di Komplek Pemda, Kecamatan Pontianak Barat sebanyak dua kali; Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan; Surau di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan; Masjid Nurul Jannah, Gang Klantan, Kecamatan Pontianak Barat; dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka U, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka U merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota. Dari hasil interogasi bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah," ujarnya.
Di TKP terakhir tersangka mengambil uang kotak amal sejumlah Rp1,5 juta. "Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022