Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, M. Munsif meminta peternak dan pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dalam rangka mencegah kerugian ekonomi.
"Saat ini berdasarkan laporan sementara pelaksanaan investigasi , ada kasus suspek PMK pada kambing di Kabupaten Mempawah. Untuk itu perlu peran semua pihak untuk mewaspadainya," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap atau belah. Hal itu bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi sehingga menghambat dalam perdagangan hewan dan produknya.
"Hewan yang rentan seperti sapi, kerbau, kambing domba, rusa dan babi. Untuk gejala klinis pada hewan yakni lepuh di mulut, lidah, gusi, demam, leleran di hidung menggantung, luka pada kuku hewan dan bisa pincang, tidak mau makan dan air liur berbusa," jelas dia.
Terkait kasus suspek PMK di Mempawah yakni di Perintis Jaya Farm milik Romi yang berlokasi di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat. Perintis Jaya Faram telah berjalan selama tiga tahun dengan usaha penyediaan kambing potong dan aqiqah.
Kejadiannya pada kambing kacang umur lebih dari 1 tahun berjumlah 11 ekor didatangkan dari Bangkalan, Madura dan sampai di Pontianak tanggal 25 April 2022 lalu. Selama perjalanan sebelum ke lokasi pemilik kambing mati di kapal 1 ekor dan telah dijual untuk dipotong 2 ekor. Sehingga sisa 8 ekor.
"Kambing yang datang 8 ekor dicampur dengan kambing sebelumnya berjumlah 1 ekor. Sebagian dijual. Tanggal 1 Mei seluruh kambing 3 ekor yang tersisa menunjukkan pincang-pincang dan ada luka pada teracaknya. Pada tanggal 8 Mei 2022 dilakukan investigasi oleh tim Kabupaten Mempawah," jelas dia.
Ia menambahkan untuk dari provinsi juga melakukan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 Tanggal 6 Mei 2022 Hal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap PMK dengan mengirim surat ke dinas terkait bidang kesehatan hewan kabupaten.
Dalam surat itu meminta kabupaten meningkatkan kewaspadaan dini melalui pengawasan lalu lintas ternak dan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing dan domba dan babi.
Kemudian melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak pada butir di atas dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK.
"Kemudian melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pencegahan dan pengendalian PMK kepada peternak, pengepul dan masyarakat dengan menggunakan media konvensional maupun media sosial dan sejumlah langkah lainnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Saat ini berdasarkan laporan sementara pelaksanaan investigasi , ada kasus suspek PMK pada kambing di Kabupaten Mempawah. Untuk itu perlu peran semua pihak untuk mewaspadainya," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap atau belah. Hal itu bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi sehingga menghambat dalam perdagangan hewan dan produknya.
"Hewan yang rentan seperti sapi, kerbau, kambing domba, rusa dan babi. Untuk gejala klinis pada hewan yakni lepuh di mulut, lidah, gusi, demam, leleran di hidung menggantung, luka pada kuku hewan dan bisa pincang, tidak mau makan dan air liur berbusa," jelas dia.
Terkait kasus suspek PMK di Mempawah yakni di Perintis Jaya Farm milik Romi yang berlokasi di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat. Perintis Jaya Faram telah berjalan selama tiga tahun dengan usaha penyediaan kambing potong dan aqiqah.
Kejadiannya pada kambing kacang umur lebih dari 1 tahun berjumlah 11 ekor didatangkan dari Bangkalan, Madura dan sampai di Pontianak tanggal 25 April 2022 lalu. Selama perjalanan sebelum ke lokasi pemilik kambing mati di kapal 1 ekor dan telah dijual untuk dipotong 2 ekor. Sehingga sisa 8 ekor.
"Kambing yang datang 8 ekor dicampur dengan kambing sebelumnya berjumlah 1 ekor. Sebagian dijual. Tanggal 1 Mei seluruh kambing 3 ekor yang tersisa menunjukkan pincang-pincang dan ada luka pada teracaknya. Pada tanggal 8 Mei 2022 dilakukan investigasi oleh tim Kabupaten Mempawah," jelas dia.
Ia menambahkan untuk dari provinsi juga melakukan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 Tanggal 6 Mei 2022 Hal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap PMK dengan mengirim surat ke dinas terkait bidang kesehatan hewan kabupaten.
Dalam surat itu meminta kabupaten meningkatkan kewaspadaan dini melalui pengawasan lalu lintas ternak dan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing dan domba dan babi.
Kemudian melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak pada butir di atas dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK.
"Kemudian melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pencegahan dan pengendalian PMK kepada peternak, pengepul dan masyarakat dengan menggunakan media konvensional maupun media sosial dan sejumlah langkah lainnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022