Kepolisian Resor Sekadau, Kalimantan Barat menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MY (37).

"Pelaku kami tangkap saat akan menjual kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi KB 5466 VP di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin di Sekadau, Rabu.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak menawarkan motor yang dicurinya kepada warga di kawasan Batu Ampar. 

Warga yang curiga dengan kondisi motor tersebut segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar yang segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi di mana pelaku berada.

Dia melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang pada Senin siang (16/5) di Jalan Merdeka Timur-Penanjung RT 022 / RW 005, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

"Setelah barang bukti lengkap, maka kami langsung menjemput pelaku di Polsek Batu Ampat, untuk dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," katanya.

Dia menambahkan, bila terbukti bersalah, pelaku atau tersangka ini dapat dikenakan persangkaan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan dapat di ancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polres Sekadau mengimbau kepada masyarakat agar mengunci kendaraan bermotornya dengan aman, bila perlu dikunci ganda, agar tidak menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022