Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Deni Nuliadi menyatakan, setelah KPU pusat secara resmi meluncurkan tahapan Pemilu 2024, maka pihaknya juga mulai menyiapkan berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut.
"Untuk tahap awal kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada para penyelenggara pemilu," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Rabu.
Baca juga: KPU Kota Pontianak ajukan dana Pilkada 2024 senilai Rp39 miliar
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi terkait dengan Pemilu 2024, kemudian penyiapan perangkat aturan yang akan mengatur tentang penyelenggaraan pemilu.
"Kami juga akan mempersiapkan terkait pendaftaran peserta pemilu yaitu partai politik yang nantinya akan dimulai tahapan pendaftaran pada akhir Juni 2022 ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (14/6) malam KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan Pemilu 2024 atau bertepatan dengan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Pemkot Pontianak harapkan Pemilu serentak 2024 berjalan aman dan lancar
"Dimana dalam UUD Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa tahapan pemilu paling lama itu dimulai selama 20 bulan sebelum pemungutan suara, sehingga mulai sekarang kami juga mulai menyiapkan berbagai tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Dia menambahkan, sebelum dilaksanakan pendaftaran partai politik tersebut KPU akan melakukan bimbingan teknik khusus terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik. Karena partai politik nantinya akan menginput seluruh data yang dibutuhkan yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran partai politik di KPU RI.
Sistem informasi partai politik di KPU menjadi syarat mutlak dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta Pemilu 2024, katanya.
Baca juga: KPU: Jumlah pemilih di Kota Pontianak berkurang 26 orang
Hanya saja untuk verifikasi faktual keanggotaan saja untuk partai-partai yang sudah lolos parliamentary threshold Mahkamah Konstitusi diputuskan tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, namun untuk partai baru atau tidak lolos parliamentary threshold Pemilu 2019, akan dilakukan dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya, kata Deni.
"Hingga saat ini partai politik yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 76 partai politik yang nantinya akan kita lihat akhir Juli berapa banyak peserta Pemilu 2024," katanya.
Kemudian terkait dengan pemutakhiran daftar pemilu berkelanjutan yang masih dilaksanakan hingga tahapan pemutakhiran pemilih Pemilu 2024 itu dimulai Oktober nanti. "Jadi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulan akan terus kami laksanakan seperti biasa," kata Deni.
Baca juga: KPU Kota Pontianak kunjungi kelurahan terkait pemuktahiran data pemilih
Baca juga: KPU Pontianak: Pemilih di Pontianak berkurang 125 orang
Baca juga: KPU Pontianak tetapkan 841 orang potensi pemilih baru tahun 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Untuk tahap awal kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada para penyelenggara pemilu," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Rabu.
Baca juga: KPU Kota Pontianak ajukan dana Pilkada 2024 senilai Rp39 miliar
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi terkait dengan Pemilu 2024, kemudian penyiapan perangkat aturan yang akan mengatur tentang penyelenggaraan pemilu.
"Kami juga akan mempersiapkan terkait pendaftaran peserta pemilu yaitu partai politik yang nantinya akan dimulai tahapan pendaftaran pada akhir Juni 2022 ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (14/6) malam KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan Pemilu 2024 atau bertepatan dengan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Pemkot Pontianak harapkan Pemilu serentak 2024 berjalan aman dan lancar
"Dimana dalam UUD Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa tahapan pemilu paling lama itu dimulai selama 20 bulan sebelum pemungutan suara, sehingga mulai sekarang kami juga mulai menyiapkan berbagai tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Dia menambahkan, sebelum dilaksanakan pendaftaran partai politik tersebut KPU akan melakukan bimbingan teknik khusus terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik. Karena partai politik nantinya akan menginput seluruh data yang dibutuhkan yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran partai politik di KPU RI.
Sistem informasi partai politik di KPU menjadi syarat mutlak dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta Pemilu 2024, katanya.
Baca juga: KPU: Jumlah pemilih di Kota Pontianak berkurang 26 orang
Hanya saja untuk verifikasi faktual keanggotaan saja untuk partai-partai yang sudah lolos parliamentary threshold Mahkamah Konstitusi diputuskan tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, namun untuk partai baru atau tidak lolos parliamentary threshold Pemilu 2019, akan dilakukan dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya, kata Deni.
"Hingga saat ini partai politik yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 76 partai politik yang nantinya akan kita lihat akhir Juli berapa banyak peserta Pemilu 2024," katanya.
Kemudian terkait dengan pemutakhiran daftar pemilu berkelanjutan yang masih dilaksanakan hingga tahapan pemutakhiran pemilih Pemilu 2024 itu dimulai Oktober nanti. "Jadi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulan akan terus kami laksanakan seperti biasa," kata Deni.
Baca juga: KPU Kota Pontianak kunjungi kelurahan terkait pemuktahiran data pemilih
Baca juga: KPU Pontianak: Pemilih di Pontianak berkurang 125 orang
Baca juga: KPU Pontianak tetapkan 841 orang potensi pemilih baru tahun 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022