Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi terhadap laporan  suap yang dilakukan  mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Laporan suap tersebut  dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan. Selain itu, dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tambahnya.

Sebelumnya, TAMPAK melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Senin. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat melaporkan kasus tindak pidana itu TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK verifikasi laporan terhadap Ferdy Sambo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022