Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan diskusi internal untuk membahas kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) usai yang bersangkutan meninggal dunia pada Jumat (14/3).
“Kami akan mendiskusikan nanti dengan Biro Hukum, dan juga dengan pimpinan. Ya, kami akan rapimkan (rapat pimpinan) seperti apa (kelanjutannya, red.),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Adapun Asep menyebut perkara tersebut mirip dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ada klausul yang menyebutkan bahwa ketika sudah dalam penyidikan, kemudian penuntutan, dan lain-lain, si tersangka meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara, JPN,” ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, KPK akan melihat terlebih dahulu perkara yang melibatkan AGK berkaitan dengan kerugian negara, atau bukan.
Sementara itu, untuk dugaan perkara lain yang berkaitan dengan AGK, seperti Blok Medan, dia mengatakan bahwa KPK masih menunggu hasil persidangan yang melibatkan almarhum dan pengusaha Muhaimin Syarif (MS).
“Nanti Jaksa akan membuat laporan hasil persidangannya, apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain di perkaranya AGK,” jelasnya.
AGK diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, AGK terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.