Sebanyak 548 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sempena Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77. 

Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H. Farhan  menyerahkan berkas remisi  secara simbolis kepada 548 warga binaan di halaman Kantor Bupati Ketapang, Rabu (17/8).

Di antara 548 itu sebanyak 14 warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Wabup mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut serta berpesan agar warga binaan terus berkelakuan baik. 

"Kepada warga binaan Lapas Ketapang ini teruslah berprilaku baik agar nantinya tetap mendapatkan remisi," pesan Wabup. 

Wabup juga berharap agar warga binaan Lapas Ketapang yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana lagi.
"Kemudian yang sudah bebas saya harapkan juga tetap berprilaku baik agar tidak masuk Lapas lagi," tutur Wabup. 

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran menjelaskan bagi warga binaan kasus pidana umum dan narkotika tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan remisi. Namun bagi yang terpidana kasus korupsi harus membayar denda dulu sesuai putusannya.

Ali Imran menegaskan namun remisi diberikan hanya kepada para warga binaan memenuhi yang syarat dan berkelakuan baik selama dalam masa tahanan.

"Jadi untuk pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian oleh tim yang dibentuk khusus. Remisi yang diberikan bervariasi yakni mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan," jelasnya. 

Ia memaparkan di antara 949 warga binaannya, hanya 548 diberi remisi. "Di antara 548 warga binaan yang mendapatkan remisi itu ada 14 yang langsung bebas," ungkap Ali Imran.

Pewarta: Subandi

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022