Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan sebanyak 219 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Waisak 2568 BE/ 2024.
"Ini berasal dari 29 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara di Sumut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Rabu.
Rudy mengatakan syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan Menurunnya tingkat resiko selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.
"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ucap Rudy.
Dia menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 31.274 orang yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se Sumut.
Jumlah narapidana tersebut masih bersifat usulan karena bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari Kemenkumham RI.
Sebelumnya, pada 2023 sebanyak 352 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2023.
Dari 352 jumlah napi terdiri atas kriminal umum 215 warga binaan, PP 28 Tahun 2006, tiga warga binaan dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 warga binaan.