Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji  berpesan kepada  3.865 narapidana yang  telah dapat remisi khusus HUT  RI, ketika kembali  berada di lingkungan masyarakat agar taat aturan yang berlaku.

"Kami berharap para napi atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mendapatkan remisi pada hari ini, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," kata Sutarmidji saat menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada para WBP di Pontianak, Rabu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa menyatakan, remisi untuk 3.865 orang warga binaan itu  tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalbar.

Secara istilah remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 tahun 2018.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti mengatakan remisi yang diberikan tidak sembarangan, terdapat syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh menteri kepada narapidana yakni, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” katanya.

Adapun rincian dari sebanyak 3.785 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kalbar: Napi dapat remisi harus taat aturan

Pewarta: Andilala

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022