Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, sejak tahun 2009 sampai 2021 telah merealisasikan bantuan rumah tidak layak huni sebanyak 12.156 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), baik bersumber dari APBD maupun APBN.

"Di Kabupaten Kubu Raya bantuan bedah rumah telah terlaksana sejak tahun 2009 sampai sekarang. Pelaksanaan bedah rumah di Kabupaten Kubu Raya dari tahun 2009 sampai 2021 telah terealisasi sebanyak 12.156 rumah MBR baik bersumber dari APBD maupun APBN," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kubu Raya, Safriadi di Sungai Raya, Rabu.

Dia menjelaskan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swakelola (PKRS) Kabupaten Kubu Raya dengan sebutan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni atau lebih populer di masyarakat disebut bedah rumah.

"Maksud dan tujuan dari program ini adalah agar dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, katanya pemerintah membantu perbaikan untuk 1.429 unit rumah yang tersebar di sembilan kecamatan di Kubu Raya.

"Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mendapat kepercayaan dari Kementerian PUPR untuk menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.429 unit rumah kepada masyarakat penerima. Tahun ini juga, melalui dana APBD Kabupaten Kubu Raya kita mengalokasikan sebanyak 40 rumah MBR," katanya.

Safriadi menambahkan, bantuan PKRS ini merupakan program Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat.

"Sehingga penanganan bedah rumah di Kabupaten Kubu Raya tahun 2022 sebanyak 1.469 rumah MBR. Keseluruhan penanganan bedah rumah di Kabupaten Kubu Raya dari 2009-2022 sebanyak 13.625 rumah yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya," kata Safriadi.

Safriadi juga mengatakan, nilai bantuan untuk program bedah rumah ini, mendapatkan dana sejumlah Rp20 juta per MBR, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta upah tukang.
 


"Penerima bantuan akan dibukakan buku rekening Bank Kalbar cabang Kubu Raya dan dana masuk rekening tersebut," kata dia.

Dalam hal penggunaan dana bantuan, kata Safriadi penerima dapat menarik dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama, 50 persen dari jumlah bantuan untuk pembelian bahan bangunan, sementara untuk penarikan tahap kedua, dapat dilakukan setelah penerima menyelesaikan peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah minimal 30 persen dan langsung ditransfer ke toko bangunan yang mengantarkan material bangunan.

"Untuk dana upah tukang bisa dicairkan 2 tahap, dengan syarat tahap pertama fisik bangunan sudah 50 persen dan tahap 2 fisik bangunan sudah 100 persen," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan bantuan bedah rumah akan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL). Pendampingan penerima bantuan oleh TFL dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pelaporan.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022