Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri,  dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan terancam hukuman mati.

Putri Candrawathi istri Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Pemeriksaan Putri  dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca juga: Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka

Baca juga: Putri Candrawathi bakal diperiksa pada Jumat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pe dmbunuhan berencana

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022