Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang melintas Jembatan Kapuas 2 untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut.

"Untuk mengurai kemacetan ini, kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022. Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo di Sungai Raya, Kalbar, Jumat.

Odang menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalbar yang diikuti Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Kubu Raya dan Satlantas Polres Kubu Raya serta instansi terkait lainnya itu, terungkap tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 dikarenakan bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan.

"Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2. Tentunya, akan terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2," tuturnya.

Odang menuturkan, dalam melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini pihaknya bersinergi bersama Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lainnya.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas, BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan SE Gubernur itu, dijelaskan kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 14.00 dan pukul 19.00 sampai 05.00, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00.

"Karena puncak kemacetan ini terjadi pada jam berangkat kerja dan pulang kerja. Untuk itu, kita berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," kata Odang.

Odang menuturkan, sebelum diberlakukannya pembatasan jam operasional bagi angkutan barang ini, Dishub Kubu Raya menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat rawan kemacetan seperti di simpang empat Brimob dan simpang empat desa Kapur dengan membagikan SE Gubernur," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022