Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Perhubungan terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang lalu lintas angkutan jalan dalam penanganan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sampai di tingkat kecamatan dan desa.
"Untuk menargetkan zero ODOL pada tahun 2023 pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo di Sungai Raya, Selasa.
Baca juga: Pemkab Ketapang tertibkan truk ODOL
Baca juga: Pemkab Kubu Raya terapkan penanangan zero Odol
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya memprioritaskan 10 jalan poros untuk zero ODOL. Untuk tahap pertama, kita lakukan di jalan poros enam desa yang dimulai dari desa Rasau Jaya, Bintang Mas, Pematang Tujuh, Punggur Kecil, Punggur Besar, Sungai Belidak dan desa Kalimas. Yang mana kita sudah mengidentifikasikan terkait pemilik kendaraan, baik itu perusahaan, pribadi, dan koperasi.
Odang menyampaikan, pada kesempatan ini, pihaknya memfokuskan penanganan kendaraan barang yang memiliki dimensi dan muatan berlebihan atau ODOL serta menyamakan persepsi terkait pencegahan dan penegakan hukum ODOL terutama di jalan poros.
"Ke depan, kami akan melanjutkan di jalan poros lainnya, sehingga selama tahun 2022 ini kegiatan sosialisasi terus berlanjut. Hal ini dilakukan dengan melihat peningkatan dan kemajuan pembangunan di dua kecamatan ini (kecamatan Rasau Jaya dan Sungai Kakap) tentunya akan membawa konsekuensi dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang melewati tujuh desa di dua kecamatan ini," katanya.
Menurutnya, sebagai konsekuensinya diperlukan penanganan dan pengawasan yang lebih maksimal di jalan-jalan poros ini. Sebab ada persoalan terkait menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi angka kecelakaan dan yang paling terpenting mengurangi kerusakan jalan di poros di tujuh desa tersebut.
"Kami harapkan,setelah sosialisasi ini tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL," tuturnya.
Baca juga: Larangan truk kelebihan muatan dan dimensi ditunda akibat COVID-19
Baca juga: Dishub Kubu Raya pantau kelayakan angkutan mudik
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah meminta masyarakat untuk memahami Perda nomor 7 tahun 2021 ini yang esensinya mengatur tentang keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
"Banyak kita lihat saat ini, kendaraan angkutan barang yang melewati sejumlah jalan poros di kabupaten Kubu Raya ini kebanyakan sudah over kapasitas, tentunya kondisi ini akan mengganggu keamanan dan keselamatan pengendara," kata Agus.
Agus mengharapkan dalam penerapan Perda ini harus didukung semua stakehoklder, baik itu Forum Kominikasi Pemerintah Kecamatan (Forkopimcam) dan Kepala Desa.
"Namun alangkah baiknya, Perda ini bisa ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa," kata dia.
Sementara itu, Bupati Muda Mahendrawan mengatakan, untuk mengatur permasalahan Over Dimensi Over Load (ODOL) telah disepakati bersama antar lintas vertikal Pemprov Kalbar hingga pemerintah desa dalam kesatuan aturan hukum.
"Arus angkutan komoditi ini luar biasa sekali. Kendaraan-kendaraan tidak hanya dari sini, tapi dari berbagai daerah. Untuk menjaga volume tonasi inilah kita telah buatkan peraturan daerah kemudian diturunkan hingga ke peraturan desa," kata Muda.
Untuk itu, dirinya mengajak pihak organda untuk tertib dalam beroperasional, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pemeliharaan jalan, kata Bupati, memerlukan anggaran sementara di era saat ini peningkatan kualitas jalan masih sulit direalisasikan, untuk itu dengan menjaga bersama kualitas jalan merupakan solusi terbaik.
"Di sinilah para pelaku usaha angkutan berskala besar perlu bijak. Karena dalam regulasi ini bukan bicara sanksi tapi kesadaran," katanya.
Baca juga: Dishub - Polres Kubu Raya siapkan tiga Pos Pelayanan Imlek 2022
Baca juga: Dishub Kubu Raya : Puncak arus balik Natal dan Tahun Baru landai
Baca juga: Dishub Kubu Raya prioritaskan penambahan PJU di jalur padat
Dinas Perhubungan Kubu Raya gencarkan sosialisasi penanganan kendaraan ODOL hingga tingkat desa
Rabu, 15 Juni 2022 13:29 WIB