Penyidik Direktorat Tidak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Selasa menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan atau poligraf terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan selain Putri Candrawathi, pemeriksaan uji kebohongan juga dilakukan kepada saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Hari ini PC dan Susi," kata Andi.

Andi mengatakan kebohongan (Poligraf) ini dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

"Jadwalnya ba’da dzuhur, sekitar jam satu-an siang nanti," kata Andi.

Menurut jenderal bintang satu itu, Putri Candrawathi dan saksi Susi sudah menyanggupi untuk hadir memenuhi permintaan penyidik.

"Insya Allah akan hadir," katanya.

Uji kebohongan ini dijadwalkan sejak Senin (5/9), Selasa (6/8) dan Rabu (7/9) besok. Per hari dijadwalkan dua orang yang diperiksa.

Hari Senin (5/9) yang dilakukan uji kebohongan adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kemudian hari ini Putri Candrawathi dan saksi Susi.

Untuk pemeriksaan hari Rabu dijadwalkan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Rencananya seperti itu," kata mantan Wadittipidum Bareskrim Polri itu.

Andi menjelaskan uji kebohongan dilakukan dalam rangka menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan.

Pemeriksaan ini, kata dia, diperlukan untuk mengelangkapi berkas dan bukti petunjuk.

"Untuk kelengkapan berkas dan bukti petunjuk," ujar Andi.


Baca juga: Jumat pagi rumah pribadi Ferdy Sambo terlihat sepi

Baca juga: Sudah seharusnya KKEP jatuhkan sanksi PTDK kepada Sambo
 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca selanjutnya: Putri Candrawathi tidak ditahan menyakiti keadilan masyarakat

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022