Rumah pribadi  Ferdy Sambo terlihat sepi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/8).

Sejak pukul 07.00 WIB, para awak media sudah berkumpul di lokasi dengan jarak 50 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

Di halaman rumah tersebut sejak pagi tidak terlihat adanya aktivitas dari penghuni selain kegiatan dari  awak media yang melakukan siaran langsung (live).

Sampai pukul 9.52 WIB, terlihat masih belum ada aktivitas dari sekitar rumah mewah berpagar abu itu seperti mobil keluar dari dalam rumah.

Sepuluh menit kemudian, awak media mencoba mendekati rumah pribadi Ferdy Sambo untuk menanyakan keberadaan Putri Candrawathi di rumah tersebut kepada petugas keamanan yang berjaga di dalam rumah itu.

"Nggak ada, nggak ada," kata seorang petugas keamanan mengenakan batik yang berjaga di pos dalam rumah.

Kemudian tak lama penjaga lainnya yang berkaos hitam keluar dari rumah dan mengatakan, "Ngapain di sini kan udah dikasi tempat di sana."

Beberapa awak media pada akhirnya kembali menjaga jarak sekitar 50 meter dari kediaman pribadi Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pada Jumat (26/8).

Andi menyebutkan jadwal pemeriksaan Putri sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Perlu diketahui, pemeriksaan Putri ini merupakan yang pertama  setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8) lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo minta maaf kepada sejawat Polri
 

Baca juga: Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Jenderal bintang tiga
 
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
 
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
 
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca selanjutnya: Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022