Jakarta (ANTARA) - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan terancam hukuman mati.
Putri Candrawathi istri Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Pemeriksaan Putri dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Baca juga: Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka
Baca juga: Putri Candrawathi bakal diperiksa pada Jumat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pe dmbunuhan berencana
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati
Jumat, 19 Agustus 2022 14:42 WIB