Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saat ini sedang melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) sebagai tahapan dari Pemilu 2024.

"Hari ini kami mulai melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi partai politik yang telah dilakukan sejak 16 Agustus lalu dan baru saja selesai kemarin yang dilakukan sama seperti proses verifikasi yakni menggunakan sistem informasi partai politik," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Sabtu.

Sehingga, menurut dia, apapun hasilnya dari rekapitulasi itu, maka yang akan menyampaikannya kepada parpol dan Bawaslu adalah KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota hanya membantu proses verifikasi maupun rekapitulasi tersebut.

"KPU RI yang akan menyampaikannya ke publik, terkait parpol mana saja yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Deni menambahkan, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu.

Sebelumnya KPU Kota Pontianak telah melaksanakan verifikasi faktual kepada parpol yang terbagi menjadi dua kelompok, yakni verifikasi faktual terkait kepengurusan dan kedua verifikasi faktual terkait keanggotaan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengikuti perkembangan berbagai tahapan Pemilu 2024 mendatang yang salah satunya bisa mengaksesnya di sistem informasi partai politik (Sipol), maupun di kanal KPU.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tahun 2022, salah satunya melalui media massa.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022