Sengketa Koperasi Bina Bersama saat ini dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, kata Advokat Ketapang, MJ Samosir kuasa hukum Sadardi dan lainnya sesuai kepengurusan Koperasi Bina Bersama dengan Akta no 03 tanggal 4 Agustus 2021 oleh Riya Yanuarti.

"Gugatannya sudah kita masukkan ke PN Ketapang, kemaren," ungkap Samosir di Ketapang, Sabtu. 

Gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.

"Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktifitas Koperasi Bina Bersama," jelasnya.

Samosir berharap semua pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Serta tidak mengganggu aktifitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini. 

"Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita menghormati dan menjalankannya. Kami juga akan menerima apapun putusan tetap pengadilan nanti," ujarnya. 

Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan memang gugatan dari Samosir tersebut sudah masuk ke PN Ketapang. Namun pihaknya harus membaca dahulu apa isi dan terkait apa gugatan tersebut. "Karena baru kemaren masuknya," jelas Aldilla. 

Aldilla menegaskan gugatan itu pasti akan disidangkan karena prinsifnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. "Jadi apa pun perkara yang masuk ke PN Ketapang pasti akan disidangkan," ujarnya. 

Ia mengimbau agar semua pihak khususnya yang bersengeketa tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. "Sehingga situasi dan kondisi di Ketapang tetap aman dan kondusif seperti yang sudah berlangsung selama ini," imbau Aldilla.

Pewarta: Subandi

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022