Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalbar, mencatat jumlah pemilih di kota itu berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan tiga bertambah sebanyak 57.078 orang atau menjadi 464.464 orang dari sebelumnya 440.051 orang.

"Ada penambahan pemilih baru sebanyak 57.078 orang, yang terdiri atas 41.467 orang pemilih pemula, dan pemilih perubahan status dari TNI/Polri sebanyak dua orang, serta sebanyak 15.609 orang pemilih pindah masuk," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Senin malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan PDPB triwulan tiga maka secara total jumlah pemilih di Kota Pontianak menjadi 464.464 orang, terdiri atas 227.564 pemilih laki-laki dan 236.900 pemilih perempuan.

Dia menambahkan, secara kumulatif dalam tiga bulan, KPU Kota Pontianak juga telah melakukan pencoretan calon pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 32.665 orang, yang terdiri atas penduduk pindah keluar sebanyak 9.370 orang, penduduk meninggal sebanyak 4.246 orang, ganda 6.363 orang, serta tidak dikenal sebanyak 12.686 orang atau pemilih.

Baca juga: KPU Singkawang mutakhirkan data pemilih berkelanjutan periode Juli 2022.

"September 2022 merupakan bulan terakhir pelaksanaan PDPB karena selanjutnya akan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemilihan umum yang akan dimulai pada 14 Oktober 2022," ujarnya.

Data PDPB ini akan menjadi bahan sinkronisasi dengan data DP4 yang akan diterima KPU dari Dirjen Dukcapil. Hasil sinkronisasi nantinya akan menjadi bahan pencocokan dan penelitian sampai ke proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, katanya.

Menurut dia, PDPB ini merupakan upaya penting guna memperbaharui data pemilih setiap bulan dalam rangka persiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Persiapan yang lebih dini dilakukan dengan harapan kemutakhiran data kelak menjadi lebih akurat dan akuntabel. Update informasi seputar data pemilih dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi lindungi hakmu pada playstore," katanya.

Dia menambahkan, dalam
UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 20 huruf (l) menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan PDPB secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan PDPB berkelanjutan, seperti yang kami lakukan hari ini," kata Deni.

Baca juga: Pemilih Kayong Utara saat ini mencapai 84 ribu
Baca juga: KPU Singkawang gelar pemutakhiran data pemilih
Baca juga: Pendidikan politik pemilih pemula di Landak beri pengetahuan jelang pemilu 2024

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022