Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022.

Hasil PDPB selanjutnya dituangkan dalam rekapitulasi yang ditandatangani lima komisioner KPU Kota Singkawang, Rabu.

Baca juga: KPU Kota Singkawang mutakhirkan 1.004 data pemilih berkelanjutan
Baca juga: KPU Kota Singkawang gencarkan sosialisasi gerakan cek data pemilih
Baca juga: KPU Kota Singkawang lakukan pemutakhiran 4.993 pemilih berkelanjutan

"KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih di bulan ini (red, Juli).  Pemutakhiran dengan kategori potensi pemilih baru sebanyak 65 data pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 15 data pemilih, dan kategori ubah data sebanyak 43 data pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.

Umar mengungkapkan, data hasil pemutakhiran berasal dari masukan Bawaslu, Pengadilan Agama dan masyarakat.

Baca juga: KPU Kota Singkawang mutakhirkan 305 data pemilu berkelanjutan
Baca juga: 342 penduduk di Kota Singkawang berpotensi jadi pemilih baru
Baca juga: KPU Singkawang memutakhirkan 642 data pemilih
Baca juga: KPU Singkawang evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

"Data bahan pemutakhiran ini kemudian dilakukan pencermatan sebelum menjadi hasil pemutakhiran," ujarnya.

Hasil PDPB periode Juli 2022 sebanyak 164.065 pemilih. Periode sebelumnya data pemilih berkelanjutan (DPB) sejumlah 164.015 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih.

Baca juga: KPU Singkawang gelar pemutakhiran data pemilih periode Juli 2021
Baca juga: KPU Kota Singkawang: Pemutakhiran data hingga Juni ada 164.847 pemilih
Baca juga: KPU Kota Singkawang rekapitulasi 254 data pemilih
Baca juga: KPU Kota Singkawang serahkan berkas penetapan calon anggota DPRD

Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.

Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Baca juga: KPU Kota Singkawang rekapitulasi 254 data pemilih
Baca juga: KPU Singkawang memutakhirkan 223 data pemilih
Baca juga: KPU Singkawang mutakhirkan data 783 kategori pemilih
Baca juga: KPU Kota Singkawang luncurkan e-book Pemilu Serentak 2019

"Disamping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya," ungkapnya.

Baca juga: KPU Singkawang beri hadiah pemenang lomba selfie di TPS
Baca juga: KPU Kapuas Hulu usulkan Rp43 miliar untuk Pilkada 2020

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022