Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, di mana ada 9 partai politik yang lolos ke parlemen.

"Yang sudah ditetapkan oleh KPU RI itu ada 9 partai yang memenuhi syarat, dan ada beberapa partai baru di dalamnya. Selain itu ada beberapa partai lama yang tidak lolos ke parlemen," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Sabtu.

Deni mengatakan, tahapan secara umum verifikasi faktual untuk KPU kabupaten/kota akan memverifikasi dua hal, yakni verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

"Verifikasi kepengurusan ini terkait pengurusnya yang akan kita pastikan sesuai dengan berkas berkasnya. Kemudian yang kedua, terkait  perwakilan perempuan sebanyak 30 persen, dan yang ketiga, terkait kantor tetap partai politik, yang itu harus tersedia sampai akhir masa tahapan pemilu tahun 2024," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, selain verifikasi faktual kepengurusan, ada verifikasi faktual keanggotaan, pihaknya akan datangi ke rumah calon parpol tersebut satu persatu atau dengan cara dikumpulkannya partai partai tersebut serta bisa juga melalui media teknologi informasi.

Dari hasil verifikasi tersebut, ada 9 parpol yang lolos dan telah ditetapkan oleh KPU RI itu antara lain, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Selain itu, secara umum di nasional terdata sejumlah 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi ke parlemen. Ia mengatakan, diantara 9 parpol tersebut ada terdapat parpol yang baru dan parpol lama.

Selain itu, ia mengatakan bahwa terkait verifikasi administrasi itu tidak bisa dilihat per kabupaten kota hasilnya. Tetapi itu akan diakumulasikan di tingkat nasional, karena persyaratan partai itu harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, dan 75 persen di kabupaten kota di dalam satu provinsi, kemudian 50 persen kecamatan di kabupaten kota.

"Setelah diakumulasikan itu akan ditetapkan di pusat Jakarta untuk menetapkan 9 partai politik tadi," katanya. 

Selain itu, pihaknya akan selalu menerima tanggapan dari masyarakat, terkait masyarakat yang merasa bukan parpol namun namanya terdapat sebagai keanggotaan parpol akan ditindaklanjuti.

"Kami akan selalu buka posko di kantor untuk menerima tanggapan masyarakat yang ingin melapor atau memberikan tanggapannya tersebut. Kemudian akan kami sampaikan ke KPU RI lewat KPU provinsi, setelah itu kami koordinasikan antara KPU RI dengan partai politik terkait," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, data terakhir itu ada 107 yang sudah melapor dan pihaknya akan terus terima mereka seandainya masih ada tanggapan dari masyarakat.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022