Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Ginting  Ginting menegaskan, inplementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan bermaksud melarang orang merokok. Namun mengatur orang merokok mesti pada tempatnya.

“Jadi ini terkait dengan pengaturan dimana tempat orang boleh merokok. Tentunya KTR ini tetap dengan pengawasan dan pembinaan,”ujar Ginting usai memimpin rapat evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau nomor 09 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau nomor 27 tahun 2019 tentang petunjukan teknis KTR, berlangsung di lantai satu Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (27/10/ 2022).

Menurut Ginting evaluasi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana inplementasi dari Perda maupun Perbup tentang KTR yang sudah berjalan di Kabupaten Sanggau.

"Perda ini sudah berusia 4 tahun sejak di sahkan, kemudian dilengkapi dengan petunjuk teknis melalui Perbup. Tahap sosialisasi sudah selesai kita lakukan bahkan sampai ke tingkat desa. Nah, sekarang kita memasuki tahap evaluasi dari Perda dan Perbup KTR tersebut,"jelasnya.

Ditegaskan, alasan pentingnya evaluasi tersebut dilaksanakan, dikarenakan implementasi dari KTR ini bisa menurunkan angka penyakit tidak menular.

" Penerapan implementasi KTR dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, penyakit pembuluh darah, penyakit saluran pernapasan akut juga termasuk kanker. Semua penyakit itu faktor utamanya salah satunya adalah karena rokok," bebernya.

Dalam pelaksanaannya sambung Ginting, lebih pada pembinaan serta pengawasan. Untuk itu dipastikan tujuh tatanan tidak ada yang merokok.

" Kita pastikan dulu dari tujuh tatanan seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan kita pastikan melalui penanggungjawab masing-masing telah melaksanakan atau mengimplementasikan KTR ini,"cetusnya.

Hadir saat itu, Kasat Pol PP, Viktorianus, Ketua TP-PKK Sanggau Ny Arita Apolina Hadi serta sejumlah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Khushaeri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022