Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong, Kalbar, saat ini menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait pelaksanaan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pemilu 2024 di kabupaten itu.
"Seleksi badan ad hoc menggunakan sistem CAT (computer assisted test), sedangkan persiapan dan teknisnya seperti apa, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI," kata anggota KPU Kabupaten KKU Nur Musjaefah di Sukada, Rabu.
Ia menyebutkan KPU memerlukan 25 anggota PPK yang tersebar di lima kecamatan, sedangkan untuk PPS setidaknya 129 orang untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
"PPK per kecamatan lima orang, sedangkan PPS per desa tiga orang," katanya menjelaskan.
Saat ini pihaknya sedang fokus pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kayong Utara yang berakhir 4 November 2022.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh KPU tentu akan diawasi pihak bawaslu untuk memastikan bahwa verifikasi faktual itu dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU tentang pendaftaran verifikasi partai politik beserta calon peserta Pemilu 2024.
"Untuk syarat lebih lengkap terkait dengan penerimaan PPK dan PPS, kami masih menunggu juknis terlebih dahulu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Seleksi badan ad hoc menggunakan sistem CAT (computer assisted test), sedangkan persiapan dan teknisnya seperti apa, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI," kata anggota KPU Kabupaten KKU Nur Musjaefah di Sukada, Rabu.
Ia menyebutkan KPU memerlukan 25 anggota PPK yang tersebar di lima kecamatan, sedangkan untuk PPS setidaknya 129 orang untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
"PPK per kecamatan lima orang, sedangkan PPS per desa tiga orang," katanya menjelaskan.
Saat ini pihaknya sedang fokus pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kayong Utara yang berakhir 4 November 2022.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh KPU tentu akan diawasi pihak bawaslu untuk memastikan bahwa verifikasi faktual itu dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU tentang pendaftaran verifikasi partai politik beserta calon peserta Pemilu 2024.
"Untuk syarat lebih lengkap terkait dengan penerimaan PPK dan PPS, kami masih menunggu juknis terlebih dahulu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022