Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilker Pelayanan Jambi mengimbau masyarakat tidak menangkap dan menjual ikan-ikan khas Jambi yang masuk dalam kategori langka dan dilindungi seperti ikan belida dan arwana.
Plt Kepala BPSPL Padang, Rahmat Irfansyah di Jambi, Kamis, menyebutkan bahwa hewan yang dilindungi itu masuk dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, sehingga ikan belida dan ikan arwana tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas.
"Secara aturan, masyarakat tidak boleh menjual ikan belida dan arwana hasil tangkapan dari alam, mereka harus melakukan budidaya terlebih dahulu jika ingin melakukan kegiatan komersil seperti jual-beli," katanya.
Untuk memanfaatkan jenis ikan yang telah masuk dalam kategori dilindungi, contohnya melakukan budidaya, masyarakat harus mendapatkan izin terlebih dahulu melalui Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dapat didampingi oleh BPSPL Padang Wilker Pelayanan Jambi.
Baca juga: 215 ekor ikan dilindungi berhasil diselamatkan
"Nanti akan kita lakukan verifikasi lapang sebelum diberikan izinnya, dalam verifikasi tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul ikannya serta data dan informasi pendukung lainnya, apakah sudah sesuai apa belum," kata Rahmad Irfansyah.
Dia juga mengatakan bahwa budidaya ikan belida sulit dilakukan karena karakteristik ikan belida yang jumlah telurnya sedikit dan membutuhkan perawatan ekstra dan di Jambi sendiri untuk budidaya ikan hias yang telah terdata dan saat ini ada pengembangbiakan ikan arwana di Kota Jambi.
Pihak BPSPL Padang Wilker Jambi sendiri juga telah melakukan pendataan terhadap keberadaan ikan belida yang memang sudah langka.
Selama melakukan pendataan di tiga Kabupaten yakni Muaro Jambi, Batanghari dan Tebo, Tim BPSPL kesulitan mendapatkan ikan belida.
"Kita terus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan dan jual-beli ikan dengan kategori dilindungi ini." kata Rahmad Irfansyah.
Baca juga: DPRD Kapuas Hulu minta KKP kaji ulang larangan konsumsi ikan Belida
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar melepasliarkan barang bukti berupa 210 ekor jenis ikan endemik Kalimantan Barat (Kalbar) di Sungai Kapuas.
"Pelepasliaran barang bukti ikan endemik Kalbar ini di Sungai Kapuas berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 1 tahun 2021," kata Antam Novambar saat melakukan peninjauan hasil pengawasan sumber daya kelautan di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Pontianak, Jumat.
Adapun barang bukti ikan yang dilepasliarkan di Sungai Kapuas itu yakni sebanyak 135 ekor Ikan Belida, dan 75 ekor Ikan Balashark yang masuk dalam kategori satwa endemik Pulau Kalimantan, khususnya Kalbar.Baca selengkapnya: Sekjen KKP lepasliarkan ratusan ekor barang-bukti ikan endemik Kalbar di Sungai Kapuas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Plt Kepala BPSPL Padang, Rahmat Irfansyah di Jambi, Kamis, menyebutkan bahwa hewan yang dilindungi itu masuk dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, sehingga ikan belida dan ikan arwana tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas.
"Secara aturan, masyarakat tidak boleh menjual ikan belida dan arwana hasil tangkapan dari alam, mereka harus melakukan budidaya terlebih dahulu jika ingin melakukan kegiatan komersil seperti jual-beli," katanya.
Untuk memanfaatkan jenis ikan yang telah masuk dalam kategori dilindungi, contohnya melakukan budidaya, masyarakat harus mendapatkan izin terlebih dahulu melalui Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dapat didampingi oleh BPSPL Padang Wilker Pelayanan Jambi.
Baca juga: 215 ekor ikan dilindungi berhasil diselamatkan
"Nanti akan kita lakukan verifikasi lapang sebelum diberikan izinnya, dalam verifikasi tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul ikannya serta data dan informasi pendukung lainnya, apakah sudah sesuai apa belum," kata Rahmad Irfansyah.
Dia juga mengatakan bahwa budidaya ikan belida sulit dilakukan karena karakteristik ikan belida yang jumlah telurnya sedikit dan membutuhkan perawatan ekstra dan di Jambi sendiri untuk budidaya ikan hias yang telah terdata dan saat ini ada pengembangbiakan ikan arwana di Kota Jambi.
Pihak BPSPL Padang Wilker Jambi sendiri juga telah melakukan pendataan terhadap keberadaan ikan belida yang memang sudah langka.
Selama melakukan pendataan di tiga Kabupaten yakni Muaro Jambi, Batanghari dan Tebo, Tim BPSPL kesulitan mendapatkan ikan belida.
"Kita terus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan dan jual-beli ikan dengan kategori dilindungi ini." kata Rahmad Irfansyah.
Baca juga: DPRD Kapuas Hulu minta KKP kaji ulang larangan konsumsi ikan Belida
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar melepasliarkan barang bukti berupa 210 ekor jenis ikan endemik Kalimantan Barat (Kalbar) di Sungai Kapuas.
"Pelepasliaran barang bukti ikan endemik Kalbar ini di Sungai Kapuas berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 1 tahun 2021," kata Antam Novambar saat melakukan peninjauan hasil pengawasan sumber daya kelautan di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Pontianak, Jumat.
Adapun barang bukti ikan yang dilepasliarkan di Sungai Kapuas itu yakni sebanyak 135 ekor Ikan Belida, dan 75 ekor Ikan Balashark yang masuk dalam kategori satwa endemik Pulau Kalimantan, khususnya Kalbar.Baca selengkapnya: Sekjen KKP lepasliarkan ratusan ekor barang-bukti ikan endemik Kalbar di Sungai Kapuas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022