Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) atau perjanjian kerja sama penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, kata Ketua PN Ketapang, Ega Shaktiana di kantornya, Kamis. 

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Ketapang dan Kapolres Ketapang. Serta Kapolres Kayong Utara dan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Ketapang. 

"Sebagai kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu," ungkap Ega. 

Dijelaskannya, e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar penegak kukum yakni kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kemudian e-BERPADU merupakan bagian dari SPPT-TI dan dibutuhkan untuk mendukung Sistem Informasi pengadilan seperti halnya aplikasi ecourt, SIPP, direktori putusan atau informasi perkara.

"Aplikasi e-Berpadu ini hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi. Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Ega. 

Ia mengungkapkan, sejak 19 Agustus 2022, KMA meresmikan implementasi e-BERPADU untuk tujuh pilot project yaitu MS Aceh. Kemudian PT Palembang, PT Jogjakarta, PT Kupang, PT Banjarmasin, PT Makasar dan PT Ambon, 

Selanjutnya disusul implementasi menggunakan MoU oleh tiga PT yaitu PT Padang, PT Bandung dan PT Banda Aceh. Serta ditetapkan target di tahun 2023 semua pengadilan telah mengimplementasikan e-Berpadu. 

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022