Aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu)merupakan aplikasi berbasis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi, kata  Ketua Pengadilan Negeri Ketapang ,Ega Shaktiana  yang dalam sambutannya memperkenalkan aplikasi ini.

“Aplikasi ini  dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral. Dengan harapan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi,” jelas Ega di Sukadana, Kamis.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Ketapang membeberkan, bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan (Justitiabelen).

“Aplikasi e-Berpadu dilakukan untuk mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI ) dan juga untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Kayong Utara , AKBP. Arief Hidayat yang ikut menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diberlakukannya aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu).

“Ini merupakan kerjasama lintas sectoral, dan akan menjadi langkah terbaik dalam mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” ucap AKBP Arief.

Kegiatan Sosialisasi itu diikuti seluruh aparatur penegak hukum terkait yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang dan Kayong Utara.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022