Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diusulkan menjadi Perda kepada DPRD kota setempat. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa, mengatakan,  Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.

Keempat Ranperda tersebut adalah Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, Perubahan kelima atas Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Mudah-mudahan empat buah Ranperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Ranperda Kota Pontianak.

Berkaitan dengan usulan Ranperda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan. Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum," katanya. 

Pewarta: Andilala

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022