Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalbar,  Rabu (30/11) musnahkan barang bukti 19 perkara narkotika diantaranya terdiri dari sabu seberat 220,3836 gram.

"Hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewijsde," jelas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bujti dan Barang Pampasan Kejari Ketapang Wara saat acara pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Ketapang. 

Menurutnya pemusnahan dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang tanggal 23 November 2022. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara tindak pidana umum. 

Dirincikannya, perkara tersebut yakni sembilan perjudian dan 19 perkara narkotika. Pencurian 20 perkara, penganiayaan tiga perkara, kesehatan atau karantina satu perkara.

Selanjutnya perlindungan konsumen satu perkara, perlindungan anak lima perkara, pertambangan dua perkara, senjata tajam dan bahan peledak dua perkara serta perikanan satu perkara.

Menurutnya pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa. Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan lain sebagainya. 

"Tujuan dilaksanakan acara ini adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa terhadap eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan. Pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya," ujar Wara.

Pewarta: Subandi

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022