Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memproses laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalbar, kata Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto di Ketapang, Senin.
"Masyarakat Desa Sejahtera telah melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dan atas perintah pimpinan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sudah ditindaklanjuti. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak di Desa Sejahtera," jelasnya.
"Tadi pagi kami ada rapat secara berkala oleh pimpinan. Laporan terakhir dari Bidang Pidsus bahwa proses laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena masih ada beberapa pihak yang harus dipanggil lagi dan sebagainya," lanjut Fajar.
Ia menegaskan nanti prosesnya Kejari Ketapang akan terbuka kepada teman-teman media dan masyarakat pelapor. Jika nanti dinaikkan ke tahap penyidikan berarti sudah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Namun untuk saat ini memang belum, jadi masih ditingkat penyelidikan. Mohon waktu karena secara SOP (standar operasional prosedur) juga memang masih ada waktu," ujar Fajar.
"Nanti jika memang dinaikkan ke tahap penyidikan, kapan waktu dan sebagainya, kami harus ke Bidang Pidsus dulu. Tapi intinya kita ada SOP jangka waktunya," sambungnya.
Sebelumnya, beberapa masyarakat Desa Sejahtera melaporkan dugaan korupsi dana desa di tempatnya. Laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KKU pada 24 Juni 2022 masa audit tahun anggaran 2021.
Pada laporan itu di antaranya diungkap bahwa terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 395.274.934,80.
Kemudian terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 26.245.564,40. Terdapat PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp 883.819,62
Selanjutnya terdapat PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp 22.917.609.09 8. Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp 25.819.000
Selain itu ada juga laporan warga Desa Sejahtera bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang diduga fiktif, dianggarkan tapi tidak dikerjakan. Serta bangunan yang diduga dikerjakan tidak sesuai lantaran dikerjakan tidak selesai tapi anggarannya dicairkan 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Masyarakat Desa Sejahtera telah melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dan atas perintah pimpinan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sudah ditindaklanjuti. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak di Desa Sejahtera," jelasnya.
"Tadi pagi kami ada rapat secara berkala oleh pimpinan. Laporan terakhir dari Bidang Pidsus bahwa proses laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena masih ada beberapa pihak yang harus dipanggil lagi dan sebagainya," lanjut Fajar.
Ia menegaskan nanti prosesnya Kejari Ketapang akan terbuka kepada teman-teman media dan masyarakat pelapor. Jika nanti dinaikkan ke tahap penyidikan berarti sudah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Namun untuk saat ini memang belum, jadi masih ditingkat penyelidikan. Mohon waktu karena secara SOP (standar operasional prosedur) juga memang masih ada waktu," ujar Fajar.
"Nanti jika memang dinaikkan ke tahap penyidikan, kapan waktu dan sebagainya, kami harus ke Bidang Pidsus dulu. Tapi intinya kita ada SOP jangka waktunya," sambungnya.
Sebelumnya, beberapa masyarakat Desa Sejahtera melaporkan dugaan korupsi dana desa di tempatnya. Laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KKU pada 24 Juni 2022 masa audit tahun anggaran 2021.
Pada laporan itu di antaranya diungkap bahwa terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 395.274.934,80.
Kemudian terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 26.245.564,40. Terdapat PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp 883.819,62
Selanjutnya terdapat PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp 22.917.609.09 8. Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp 25.819.000
Selain itu ada juga laporan warga Desa Sejahtera bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang diduga fiktif, dianggarkan tapi tidak dikerjakan. Serta bangunan yang diduga dikerjakan tidak sesuai lantaran dikerjakan tidak selesai tapi anggarannya dicairkan 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022