Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan berdasarkan kajian pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman penjara, tetapi takut jika dimiskinkan.

"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli saat menyampaikan sambutan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK melakukan strategi penindakan yang tidak hanya penghukuman badan, tetapi juga memberikan efek jera.

"Tetapi jauh dari itu, bagaimana kita menimbulkan efek jera sehingga orang tidak mau melakukan korupsi, karena pendekatan yang KPK lakukan di samping penghukuman badan juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.



Dia menambahkan pemberantasan korupsi bukan persoalan sederhana, sehingga perlu setidaknya tiga strategi agar upaya itu dapat berjalan efektif.

"Kami masih harus bekerja keras di dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan," tambahnya.

Firli juga menyadari KPK tidak mampu melaksanakan upaya pemberantasan korupsi sendirian. Oleh karena itu, KPK juga mengenalkan konsep orkestrasi pemberantasan korupsi.

"Di mana kami melibatkan dan meminta semua kamar-kamar kekuasaan ikut aktif berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, kamar legislatif, kamar yudikatif, kamar eksekutif, termasuk juga kamar kekuasaan parpol tidak boleh melakukan korupsi; dan karenanya, mari bersama KPK menjauhi praktik-praktik korupsi dengan terus meningkatkan nilai integritas, mengembangkan budaya antikorupsi, dan kita wujudkan peradaban antikorupsi," ujarnya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedukasi para pelaku dunia usaha sektor swasta di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) untuk tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas.

KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) secara daring dan luring di Pontianak, Kalimantan Barat, bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. 

" Berdasarkan data, sejak KPK berdiri sampai dengan pertengahan 2022, pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan adalah pihak swasta, khususnya terkait tindak pidana korupsi penyuapan dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam sambutannya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Rabu (7/9).

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus tetap terjaga sehingga kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem

Baca juga: KPK edukasi pelaku usaha swasta di Kalbar agar kedepankan integritas
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022