Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Yusran Anizam mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah daerah agar tidak cepat rusak akibat kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL)
"Banyak jalan yang telah dibangun pemerintah kemudian rusak karena adanya kendaraan yang kelebihan muatan. Fenomena ODOL pada angkutan barang di Indonesia ini bahkan telah menjadi masalah yang serius," kata Yusran di Sungai Raya, Minggu.
Menurut dia, ODOL adalah keadaan di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkut tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.
"Terkait dengan ini, saya juga mohon bantuan dari seluruh jajaran pemerintahan sampai ke desa, dusun, RT dan RW, termasuk TNI/Polri serta para tokoh masyarakat, mari sama-sama kita kawal ini. Karena banyak jalan yang sudah kita bangun belum berapa lama rusak lagi karena adanya ODOL," tuturnya.
Terkait hal itu, Yusran mengungkapkan Bupati Kubu Raya telah membuat peraturan bupati tentang penanganan masalah kendaraan ODOL. Ia berharap peraturan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan membuat peraturan desa serupa.
"Bupati sudah membuat peraturan bupatinya dan ini dapat ditindaklanjuti dengan peraturan desa untuk penanganan kendaraan ODOL. Jadi jangan masyarakat main hakim sendiri, tidak boleh dan tidak boleh juga main cegat kalau ada kendaraan ODOL, jadi harus diatur penanganannya dengan melaporkan ke pihak yang berwajib," katanya.
Yusran menegaskan infrastruktur fisik jalan dan jembatan menjadi bagian dari program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sejak tahun 2007 silam hingga kini, pemerintah kabupaten baru bisa membangun infrastruktur jalan sekitar 65 persen.
"Memasuki usia 16 tahun membangun, pemerintah kabupaten baru bisa menjangkau 65 persen jalan kabupaten. Itu belum termasuk jalan kecamatan, jalan desa, dan jalan lingkungan. Artinya, untuk menyelesaikan sampai 100 persen jalan kabupaten, masih dibutuhkan waktu sekitar delapan tahun lagi, itu pun kalau jalan-jalan yang sudah dibangun tidak rusak-rusak," katanya.
Yusran menyebut pembangunan infrastruktur terus dilakukan secara bertahap, karena disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
"Tapi dengan percepatan-percepatan ini, kita sudah bersyukur karena dibandingkan beberapa daerah lain di Kalimantan Barat, persentase capaian pembangunan infrastruktur jalan kita masih lebih besar dari mereka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Banyak jalan yang telah dibangun pemerintah kemudian rusak karena adanya kendaraan yang kelebihan muatan. Fenomena ODOL pada angkutan barang di Indonesia ini bahkan telah menjadi masalah yang serius," kata Yusran di Sungai Raya, Minggu.
Menurut dia, ODOL adalah keadaan di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkut tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.
"Terkait dengan ini, saya juga mohon bantuan dari seluruh jajaran pemerintahan sampai ke desa, dusun, RT dan RW, termasuk TNI/Polri serta para tokoh masyarakat, mari sama-sama kita kawal ini. Karena banyak jalan yang sudah kita bangun belum berapa lama rusak lagi karena adanya ODOL," tuturnya.
Terkait hal itu, Yusran mengungkapkan Bupati Kubu Raya telah membuat peraturan bupati tentang penanganan masalah kendaraan ODOL. Ia berharap peraturan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan membuat peraturan desa serupa.
"Bupati sudah membuat peraturan bupatinya dan ini dapat ditindaklanjuti dengan peraturan desa untuk penanganan kendaraan ODOL. Jadi jangan masyarakat main hakim sendiri, tidak boleh dan tidak boleh juga main cegat kalau ada kendaraan ODOL, jadi harus diatur penanganannya dengan melaporkan ke pihak yang berwajib," katanya.
Yusran menegaskan infrastruktur fisik jalan dan jembatan menjadi bagian dari program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sejak tahun 2007 silam hingga kini, pemerintah kabupaten baru bisa membangun infrastruktur jalan sekitar 65 persen.
"Memasuki usia 16 tahun membangun, pemerintah kabupaten baru bisa menjangkau 65 persen jalan kabupaten. Itu belum termasuk jalan kecamatan, jalan desa, dan jalan lingkungan. Artinya, untuk menyelesaikan sampai 100 persen jalan kabupaten, masih dibutuhkan waktu sekitar delapan tahun lagi, itu pun kalau jalan-jalan yang sudah dibangun tidak rusak-rusak," katanya.
Yusran menyebut pembangunan infrastruktur terus dilakukan secara bertahap, karena disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
"Tapi dengan percepatan-percepatan ini, kita sudah bersyukur karena dibandingkan beberapa daerah lain di Kalimantan Barat, persentase capaian pembangunan infrastruktur jalan kita masih lebih besar dari mereka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022