Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 yang dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
"Pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PPS merupakan badan ad hoc pemilu yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu dan/atau pemilihan di tingkat desa/kelurahan dimulai pendaftarannya hari Minggu," kata Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror di Singkawang, Senin.
Abror merinci jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 di mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPS tanggal dari 18 hingga 22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Kemudian, penelitian administrasi calon anggota PPS dari tanggal 19 sampai 29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS dari tanggal 30 Desember 2022 sampai1 Januari 2023.
Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPS dari 2 sampai 4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS dari tanggal 5 sampai 7 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS dari tanggal 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.
Kemudian, wawancara calon anggota PPS dari tanggal 8 sampai 10 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dari tanggal 11 sampai 13 Januari 2023.
Selanjutnya, penetapan anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 13 Januari 2023), pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 17 Januari 2023 dan masa kerja PPS Pemilu 2024 dari tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sementara untuk syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024, antara lain, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Syarat sebagaimana disebutkan disertai dengan kelengkapan dokumen antara lain, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir," katanya.
Kemudian, surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4x6.
Abror mengatakan, pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.
"Pendaftaran dengan cara mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta calon anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online," katanya.
Adapun cara mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id, buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK dan password.
Kemudian, lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email, jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA. Selanjutnya, lakukan login dan pilih Menu Daftar, pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024, isi biodata dan riwayat hidup, upload berkas persyaratan dan kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Abror juga mengajak masyarakat Kota Singkawang yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar.
"Bagi yang memenuhi syarat, ayo berpartisipasi dalam kerja-kerja demokrasi melalui unsur badan ad hoc KPU. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PPS merupakan badan ad hoc pemilu yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu dan/atau pemilihan di tingkat desa/kelurahan dimulai pendaftarannya hari Minggu," kata Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror di Singkawang, Senin.
Abror merinci jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 di mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPS tanggal dari 18 hingga 22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Kemudian, penelitian administrasi calon anggota PPS dari tanggal 19 sampai 29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS dari tanggal 30 Desember 2022 sampai1 Januari 2023.
Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPS dari 2 sampai 4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS dari tanggal 5 sampai 7 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS dari tanggal 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.
Kemudian, wawancara calon anggota PPS dari tanggal 8 sampai 10 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dari tanggal 11 sampai 13 Januari 2023.
Selanjutnya, penetapan anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 13 Januari 2023), pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 17 Januari 2023 dan masa kerja PPS Pemilu 2024 dari tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sementara untuk syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024, antara lain, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Syarat sebagaimana disebutkan disertai dengan kelengkapan dokumen antara lain, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir," katanya.
Kemudian, surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4x6.
Abror mengatakan, pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.
"Pendaftaran dengan cara mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta calon anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online," katanya.
Adapun cara mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id, buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK dan password.
Kemudian, lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email, jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA. Selanjutnya, lakukan login dan pilih Menu Daftar, pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024, isi biodata dan riwayat hidup, upload berkas persyaratan dan kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Abror juga mengajak masyarakat Kota Singkawang yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar.
"Bagi yang memenuhi syarat, ayo berpartisipasi dalam kerja-kerja demokrasi melalui unsur badan ad hoc KPU. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022