Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa pernikahan yang sehat dan baik adalah yang dibangun dengan berlandaskan pengertian dan toleransi.

“Toleransi ini akan menjadi luar biasa karena secara total, misal kalau cuma teman di kampus itu toleransinya hanya saat di kampus saja. Tapi kalau toleransi di rumah, itu 24 jam dan di semua sudut rumah anda bersama pasangan anda,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menanggapi pernyataan generasi milenial yang memiliki rasa takut terhadap sulitnya kehidupan setelah menikah, Hasto menuturkan bahwa pernikahan adalah sebuah cara untuk menyatukan kedua individu yang berbeda dari berbagai aspeknya.

Baca juga: Wabup Kapuas Hulu ajak pelajar dan mahasiswa hindari pernikahan dini

Baca juga: Bupati Landak ajak masyarakat untuk cegah pernikahan dini
 

Menurut dia, dibutuhkan perjuangan yang luar biasa untuk terus belajar memahami sisi dan sifat pasangan satu sama lainnya, baik dalam mengasuh sesama maupun membangun satu misi yang dituju bersama.

“Menurut saya, kalau seandainya ada orang yang mau menikah belum punya niat yang kuat, untuk bisa memaklumi kehadiran orang lain di tengah kehidupannya itu memang akan terasa berat ke depannya,” kata Hasto.

Ia mengatakan para remaja atau dewasa muda untuk tidak khawatir menjalankan pernikahan di masa depannya. Sebab, pernikahan merupakan salah satu perintah agama yang membawa banyak kebaikan bagi seseorang.

Pernikahan yang dibangun dengan toleransi dan rasa saling mengerti, kata dia, akan menghindarkan keretakan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh pertikaian kecil berkelanjutan yang akan berdampak pada kekerasan rumah tangga ataupun perceraian.

Baca juga: Bupati ingatkan pelajar SMA jangan menikah muda

Baca juga: Prosesi pernikahan Bupati Kayong Utara gunakan prosesi adat Melayu Senganan

Meski demikian, harus tetap disesuaikan dengan usia idealnya yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Hal itu bertujuan untuk membangun keluarga yang matang secara fisik dan batin, terutama perempuan yang harus mengalami kehamilan dan butuh tenaga lebih bagi dirinya dan janin yang dikandungnya.

“Kalau keyakinan itu terjadi mestinya akan diterima dengan bahagia dan senang, karena keluarga bukan hanya ikatan emosional seks tetapi keluarga juga ikatan emosional yang bersifat religius,” ucapnya.

Hasto melanjutkan jika di Indonesia saat ini, pernikahan masih ditujukan untuk menghasilkan keturunan sesuai dengan kaidah agama. Hal itu karena sudah sifat alamiah manusia memiliki emosi seksual.

“Sebetulnya kata resesi seks itu adalah istilah yang tidak masuk akal. Sepanjang orang itu masih punya emosional seks, mereka akan melengkapi satu sama lain. Seharusnya maksudnya lebih cocok pada resesi kependudukan atau demografi, sehingga bisa kita terjemahkan sebagai zero growth atau minus growth,” katanya.
 

Sebelumnya pada salah satu cuitan di media sosial, banyak warga yang membagikan pemikirannya terkait pernikahan. Adapun hal-hal yang dibicarakan berupa keinginan untuk menunda pernikahan, ketakutan atas kehidupan berumah tangga, dan beberapa trauma yang pernah dialami seseorang.


Baca juga: Banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum menikah

Baca juga: Kemenag dan BKKBN saling bersinergi atasi pernikahan muda dan stunting
 

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa pernikahan dini pada anak dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

“Pernikahan pada usia dini sangat berbahaya. Pernikahan usia dini juga berpotensi bayi yang dilahirkan mengalami kekerdilan (stunting),” kata Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Hasto mengimbau setiap keluarga bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup.

Berdasarkan data yang dimiliki BKKBN, pernikahan pada usia di bawah 18 tahun di Indonesia terjadi sebanyak 20 dari 1.000 pernikahan. Padahal, pernikahan dini dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi yang kelak akan dilahirkan baik nyawa maupun kondisi kesehatannya.

Organ reproduksi anak perempuan yang menikah pada usia 16-17 tahun, belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan janin yang optimal karena panggul yang memiliki ukuran kurang dari 10 sentimeter dan membahayakan proses melahirkan. Baca selengkapnya: Pernikahan dini tingkatkan angka kematian ibu dan bayi


Baca juga: Kemenag dan BKKBN saling bersinergi atasi pernikahan muda dan stunting

Baca juga: Disdukcapil Kota Pontianak catat pernikahan 16 pasang pengantin umat Konghucu

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022